Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mantan juru bicara Hamas ditangkap karena tuduhan korupsi

Mantan juru bicara Hamas ditangkap karena tuduhan korupsi Mantan juru bicara Hamas Ayman Taha. ©haaretz.com

Merdeka.com - Sejak berdiri pada 1987, untuk pertama kalinya pejabat Hamas ditangkap karena tuduhan korupsi kemarin.

Sumber mengatakan pejabat Hamas yang ditangkap itu adalah mantan juru bicara Hamas Ayman Taha. Dia juga adalah putra dari pendiri Hamas, seperti dilansir the Jerusalem Post, Selasa (11/2).

Sumber itu mengatakan kepada situs Albawabhnews.com, Taha ditangkap karena terlibat kasus korupsi besar. Selain Taha, seorang pejabat senior Hamas juga akan ditangkap karena kasus korupsi itu.

Sumber lain mengatakan Taha sudah ditangkap dua pekan lalu saat dia membeli sebuah villa di Kota Gaza. Dia juga sebelumnya sudah ketahuan sedang bersama seorang perempuan sudah menikah di sebuah apartemen di Jalur Gaza.

Surat kabar Rai al-Youm melaporkan Taha ditangkap oleh sayap militer Hamas, Izaddin al-Kassam, saat dia hendak kabur ke Mesir.

Anggota Izaddin al-Kassam menghentikan mobil Taha saat dia sedang melaju di dekat wilayah Khan Yunis di sebelah selatan Jalur Gaza. Dia kemudian dibawa ke sebuah lokasi rahasia. Dia dilaporkan hendak kabur ke Mesir.

Koran itu juga mengabarkan pasukan keamanan dari Kementerian Dalam Negeri Hamas tidak terlibat dalam penangkapan dan penyelidikan Taha.

Taha dilaporkan juga ditanyai soal pengajuan emigrasinya ke sebuah negara di Eropa.

Kasus ini masih diliputi kerahasiaan. Bahkan pejabat senior Hamas juga tidak memberikan keterangan soal interogasi Taha.

Taha dikenal sebagai sosok koordinator hubungan Hamas dengan Mesir. Setelah Presiden Husni Mubarak jatuh dia pindah ke Ibu Kota Kairo untuk menjadi wakil Hamas di Mesir.

Juru bicara Hamas Sami Abu Zuhri mengatakan dia tidak tahu soal penangkapan Taha dan tidak tahu di mana Taha sekarang berada.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP