Majikan Singapura Dipenjara 30 Tahun karena Siksa dan Bunuh ART Asal Myanmar
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara pada seorang perempuan pada Selasa karena membunuh ART-nya yang berasal dari Myanmar setelah lebih dari setahun pelakukan penyiksaan. Gaiyathiri Murugayan menyiksa pembantunya dengan membiarkannya kelaparan, melukai, dan memukulnya.
Pada Februari, Gaiyathiri Murugayan mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan di antara 28 dakwaan terkait penyiksaan yang dilakukan terhadap Piang Ngaih Don, yang berusia 24 tahun dan menjadi sasaran pemukulan selama 14 bulan yang berujung pada kematiannya pada tahun 2016.
Hakim See Kee Oon mengatakan walaupun Murugayan (40) menderita masalah kejiwaan signifikan, pelanggaran yang dilakukan mengerikan dan memiliki tujuan.
“Perkara pelanggaran yang sangat parah dan mengerikan adalah pertimbangan penting yang mengarah pada pembalasan dan pencegahan,” kata hakim dalam pembacaan vonis, menurut transkrip yang diberikan oleh pengadilan.
“Dia menyadari tindakannya dan memiliki tujuan dalam perilakunya. Dia tidak kekurangan kapasitas untuk memahami apa yang dia lakukan,” lanjut hakim, dikutip dari Reuters, Rabu (23/6).
Hakim See Kee Oon juga menyampaikan, “kata-kata tidak dapat menggambarkan kekejaman perilaku mengerikan terdakwa.”
Seperti dikutip dari The Straits Times, See juga menggambarkan kasus itu sebagai salah satu kasus pembunuhan terburuk, menekankan korban dibuat merasakan penderitaan fisik dan psikologis yang menyiksa untuk waktu yang lama sebelum dia meninggal.
Saat mulai bekerja di rumah keluarga pelaku pada 28 Mei 2015, Piang Ngaih Don, memiliki berat badan 39kg. Saat meninggal pada 26 Juli 2016, beratnya hanya 24kg.
Pengacara Murugayan, Joseph Chen mengatakan seorang anggota keluarga kliennya telah memintanya untuk mengajukan banding untuk memperpendek hukuman menjadi 15 hingga 16 tahun penjara sehingga dia masih bisa menghabiskan waktu bersama anak-anaknya setelah dia dibebaskan.
"Orang dengan gangguan kejiwaan melihat hal-hal secara berbeda, mereka tidak dapat menarik diri dari situasi tersebut," katanya kepada Reuters.
"Bagi anggota keluarga, hukuman 30 tahun sama buruknya dengan penjara seumur hidup." (mdk/pan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya