Mahkamah Konstitusi Mesir bolehkan Safiq terus ikut pemilu
Merdeka.com - Calon presiden Mesir Ahmad Safiq tetap bisa mengikuti pemilihan umum putaran dua. Kepastian itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi Negeri Piramida itu menyatakan undang-undang isolasi politik yang mengganjalnya tidak sah.
Kantor berita Reuters melaporkan, Kamis (14/6), Mahkamah Konstitusi Mesir di Ibu Kota Kairo melansir pernyataan pers, mengizinkan Safiq tetap menjadi calon presiden menantang kandidat Ikhwanul Muslimin Muhammad Mursi.
"Majelis hakim menilai undang-undang isolasi politik yang dihasilkan parlemen dua bulan lalu inkonstitusional," tulis pernyataan pers dari lembaga hukum itu.
Komisi pemilihan umum Mesir mengajukan peninjauan kembali Undang-undang Isolasi Politik setelah diprotes rakyat. Kelompok reformis marah karena Safiq yang notabene bekas perdana menteri di zaman Presiden Husni Mubarak berhasil lolos ke putaran kedua pemilihan presiden.
Dua bulan lalu, junta Mesir mengesahkan undang-undang isolasi politik, menghapus hak berpolitik pejabat tinggi saat Mubarak masih berkuasa. Beberapa pengamat sejak awal menilai undang-undang itu jelas hanya mengganjal kiprah Safiq.
Keputusan Mahkamah Konstitusi tetap mengizinkan Safiq maju dikecam Abdul Munim Abul Futuh, kandidat presiden kalangan reformis yang tidak lolos di putaran pertama. Dia menilai gerakan reformasi Mesir telah disabotase. "Ini jelas sebuah kudeta pelan-pelan dari kelompok lama," kata Futuh.
Seandainya Safiq digugurkan, sebetulnya ada dua skenario, yakni mengulang pemilihan dari awal dengan 12 calon atau meneruskan putaran kedua antara Mursi dan Hamden Sabbahi (calon dari partai sosialis).
Pemilihan presiden lanjutan untuk warga di dalam negeri digelar pada 16-17 Juni mendatang. Bila calon Ikhwanul Muslimin menang, Mesir menyusul Maroko, Tunisia, dan Libya yang dikuasai kelompok Islam setelah Revolusi Arab merebak tahun lalu.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud berharap para hakim konstitusi bisa mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jumat (5/4).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Palguna mengatakan, berkaitan dengan jabatan Hakim Arief di GMNI, yang bersangkutan telah meminta izin terlebih dulu ke Dewan Etik.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaBerikut suara lantang hakim MK Saldi Isra atas gugatan batas usia Cawapres hingga sengketa Pilpres.
Baca SelengkapnyaMahfud mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia dengan pelbagai sikap perdamaian.
Baca SelengkapnyaRencananya, Mahfud akan mengantarkan surat tersebut pada Kamis (1/2) besok.
Baca Selengkapnya