Mahkamah Agung Jepang izinkan komunitas muslim dimata-matai
Merdeka.com - Komunitas muslim di Jepang berada dalam tekanan dan Islamofobia sistematis. Mahkamah Agung di Ibu Kota Tokyo pada Rabu (29/6) lalu memberi lampu hijau kepada aparat pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap penganut agama Islam di Negeri Matahari Terbit, demi mengatasi risiko terorisme.
Situs the Independent melaporkan, dalam keputusannya majelis hakim sekaligus menolak gugatan tim pengacara muslim yang keberatan atas mekanisme pengawasan tersebut.
"Tindakan pengawasan (komunitas muslim) diperlukan," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Praktik memata-matai komunitas muslim berlangsung sejak 2014. Pusat data Kepolisian Jepang dibocorkan seorang peretas, kemudian tersebarlah 114 berkas sosok-sosok muslim baik warga asli maupun pendatang yang sedang diawasi.
Akibat bocoran data itu, 17 orang muslim pribumi maupun pendatang dari negara-negara lain yang masuk daftar pengawasan melakukan gugatan bersama.
Salah satu penggugat adalah Muhammad Fujita, warga negara Jepang yang pindah agama 20 tahun lalu. Dia termasuk sosok dimata-matai kepolisian atas dugaan terlibat jaringan teror.
"Pengawasan ini mengesankan saya dan teman-teman lain adalah tersangka teroris. Padahal kami tidak pernah melanggar hukum," kata Fujita.
Satu-satunya gugatan yang dikabulkan adalah pencemaran nama baik oleh Kepolisian Jepang, karena membiarkan data mereka tersebar ke Internet. Seluruh penggugat memperoleh ganti rugi 90 juta yen.
Namun majelis hakim berkukuh tindakan kepolisian Jepang sudah benar dalam mengawasi keseharian penganut agama Islam. Pengacara para penggugat, Junko Hayashi, menyesalkan keputusan Mahkamah Agung itu.
"sangat tidak masuk akal ketika tindakan kepolisian dianggap hakim agung tidak melanggar hak konstitusi klien saya," kata Hayashi.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya