Mahkamah Agung Belanda: Cium paksa bukan pemerkosaan
Merdeka.com - Mahkamah Agung Belanda hari ini menyatakan mencium seseorang dengan paksa tidak akan lagi dianggap sebagai bentuk pemerkosaan di negeri kincir angin itu.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Rabu (13/3), Mahkamah Agung Belanda telah mempersempit definisi apa yang dianggap sebagai tindak pemerkosaan. Mahkamah Agung menyebut mencium seseorang dengan paksa tidak lagi dianggap bentuk dari kekerasaan seksual.
Mahkamah Agung Belanda memutuskan sebuah ciuman paksa bukanlah suatu hal serius yang dapat dianggap sebagai bentuk pemaksaan hubungan seksual. Mahkamah Agung hanya menganggap hal itu sebagai tindakan tidak senonoh.
Peraturan ini muncul setelah Mahkamah Agung Belanda membatalkan hukuman terhadap seorang lelaki 36 tahun telah mencium seorang perempuan dengan paksa di sebuah toilet di rumah sakit beberapa waktu lalu.
Pengacara pria tidak disebutkan namanya itu, Tjalling van der Goot, langsung menyambut baik keputusan Mahkamah Agung. Dia mengatakan bahwa mendefinisikan cium paksa sebagai tindak pemerkosaan bisa memiliki konsekuensi yang serius jika ada seseorang dihukum sebab hal itu.
Kasus ini sekarang akan dilimpahkan kembali ke pengadilan yang lebih rendah untuk peninjauan kembali. Lelaki itu juga menyangkal telah melakukan pemaksaan saat mencium korban. Namun, pihak korban belum berkomentar terkait keputusan Mahkamah Agung itu.
Pada 1998, Mahkamah Agung Belanda sebetulnya telah menetapkan bahwa tindak pemerkosaan dapat didefinisikan sebagai segala bentuk usaha penyerangan seksual terhadap seseorang, di mana orang itu tidak menginginkannya.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaBudi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.
Baca SelengkapnyaPersoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya