Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mahkamah Agung Belanda: Cium paksa bukan pemerkosaan

Mahkamah Agung Belanda: Cium paksa bukan pemerkosaan Ilustrasi berciuman. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock/Poulsons Photography

Merdeka.com - Mahkamah Agung Belanda hari ini menyatakan mencium seseorang dengan paksa tidak akan lagi dianggap sebagai bentuk pemerkosaan di negeri kincir angin itu.

Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Rabu (13/3), Mahkamah Agung Belanda telah mempersempit definisi apa yang dianggap sebagai tindak pemerkosaan. Mahkamah Agung menyebut mencium seseorang dengan paksa tidak lagi dianggap bentuk dari kekerasaan seksual.

Mahkamah Agung Belanda memutuskan sebuah ciuman paksa bukanlah suatu hal serius yang dapat dianggap sebagai bentuk pemaksaan hubungan seksual. Mahkamah Agung hanya menganggap hal itu sebagai tindakan tidak senonoh.

Peraturan ini muncul setelah Mahkamah Agung Belanda membatalkan hukuman terhadap seorang lelaki 36 tahun telah mencium seorang perempuan dengan paksa di sebuah toilet di rumah sakit beberapa waktu lalu.

Pengacara pria tidak disebutkan namanya itu, Tjalling van der Goot, langsung menyambut baik keputusan Mahkamah Agung. Dia mengatakan bahwa mendefinisikan cium paksa sebagai tindak pemerkosaan bisa memiliki konsekuensi yang serius jika ada seseorang dihukum sebab hal itu.

Kasus ini sekarang akan dilimpahkan kembali ke pengadilan yang lebih rendah untuk peninjauan kembali. Lelaki itu juga menyangkal telah melakukan pemaksaan saat mencium korban. Namun, pihak korban belum berkomentar terkait keputusan Mahkamah Agung itu.

Pada 1998, Mahkamah Agung Belanda sebetulnya telah menetapkan bahwa tindak pemerkosaan dapat didefinisikan sebagai segala bentuk usaha penyerangan seksual terhadap seseorang, di mana orang itu tidak menginginkannya.

(mdk/fas)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023
Mahkamah Agung Selesaikan 26.903 Perkara Sepanjang Tahun 2023

Mahkamah Agung (MA) sudah memutus 26.903 perkara sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus
Jokowi Puji MA Berhasil Tangani 99,47% Perkara Sepanjang 2023: Perkembangan yang Sangat Bagus

"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."

Baca Selengkapnya
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos
Namanya Diseret di Sidang Sengketa Pilpres, Budi Waseso Bantah Dicopot dari Dirut Bulog karena Tolak Bansos

Budi Waseso atau Buwas menanggapi soal namanya disebut dalam Sidang Sengketa Hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Cak Imin Tegaskan Koalisi Pendukung AMIN Solid Siap Mengajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Gedung MK Dikelilingi Tembok Beton dan Kawat Berduri

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 mulai Rabu (27/3).

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Perayaan HUT ke-78 Mahkamah Agung, Hadirkan 5 Aplikasi yang Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan

Mahkamah Agung meluncurkan 5 aplikasi baru untuk mewujudkan peradilan modern berbasis IT.

Baca Selengkapnya
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu
Akademisi: Hak Angket untuk Mengawasi, Bukan Menggagalkan Hasil Pemilu

Persoalan Pemilu harus dilaporkan ke Bawaslu dan diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya