MA India Bantah Perintahkan Pembebasan 11 Pelaku Pemerkosaan Massal Perempuan Muslim
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) India membantah mengeluarkan perintah pembebasan 11 pelaku pemerkosaan massal seorang perempuan Muslim pada 2002 lalu. Pekan lalu, 11 terpidana pemerkosa itu mendapat remisi saat perayaaan hari kemerdekaan India. Sejumlah pihak menggugat keputusan tersebut.
"Pengadilan ini tidak memerintahkan pembebasan mereka tetapi hanya meminta negara bagian mempertimbangkan remisi sesuai kebijakan," jelas MA saat sidang terkait gugatan pembebasan 11 terpidana, dikutip dari Hindustan Times, Kamis (25/8).
MA menambahkan, pemberian remisi terhadap para terpidana sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Bilkis Bano, perempuan Muslim dari Gujarat diperkosa massal saat dia berusia 21 tahun dan sedang hamil pada 2002, ketika pecah kerusuhan Muslim-Hindu di negara bagian tersebut. Dia juga kehilangan sejumlah anggota keluarganya yang dibunuh oleh para pelaku, termasuk bayi berusia dua hari dan putri Bilkis Bano yang berusia tiga tahun. Para terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tapi dibebaskan setelah menjalani hukuman selama 15 tahun.
Keputusan untuk membebaskan para pemerkosa ini menuai kecaman di seluruh India. Ribuan orang, termasuk para aktivis ternama, menyampaikan petisi kepada Mahkamah Agung terkait hal ini.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya