Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lestarikan bahasa, Prancis hilangkan simbol hashtag pada Twitter

Lestarikan bahasa, Prancis hilangkan simbol hashtag pada Twitter Ilustrasi Twitter. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Prancis telah menghapus istilah hashtag (tanda #) dari jejaring sosial Twitter pada beberapa tautan terakhir untuk membatasi kata dalam bahasa Inggris.

Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Ahad (27/1), Prancis mempunyai kata-kata berbeda dalam penulisannya dan itu tidak bisa termaktub dalam hashtag seperti kata 'mot-diese' bakal terpotong.

Banyak sekolah di Prancis malah menyuruh para murid untuk menggunakan bahasa Inggris jika ingin memakai hashtag namun pihak perguruan tinggi tidak setuju. Mereka menyerukan agar menghapus hashtag demi melindungi bahasa Prancis.

Menteri kebudayaan Prancis akhirnya menyepakati agar simbol hashtag tidak lagi ada di Twitter Negeri Menara Eiffel itu. Sekaligus menjaga pengguna bahasa Prancis berjumlah 200 juta orang di seluruh dunia agar tidak kesulitan membuat istilah di Twitter.

(mdk/din)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sejarah 14 Agustus 1914: Pecahnya Pertempuran Lorraine pada Perang Dunia 1

Sejarah 14 Agustus 1914: Pecahnya Pertempuran Lorraine pada Perang Dunia 1

Prancis yang tidak terima karena wilayahnya direbut berusaha untuk melancarkan serangan. Pihak Jerman pun bersiap, hingga akhirnya pertempuran pun pecah.

Baca Selengkapnya
Daftar Emoji Paling Populer 2023 di Seluruh Dunia, Generasi Tua Juga Sering Memakainya

Daftar Emoji Paling Populer 2023 di Seluruh Dunia, Generasi Tua Juga Sering Memakainya

Berikut deretan daftar emoji yang kerap dipakai warga seluruh dunia pada 2023.

Baca Selengkapnya
Foto Langka saat Pendeta Inggris Doakan Musuhnya yang Terluka di Peperangan

Foto Langka saat Pendeta Inggris Doakan Musuhnya yang Terluka di Peperangan

Sebuah foto yang viral memperlihatkan seorang pendeta Inggris yang menunaikan kewajibannya mendoakan tentara Jerman yang sedang terkapar di peperangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
45 Kata-Kata Sindiran buat Pacar yang Sering Chat Sama Orang Lain

45 Kata-Kata Sindiran buat Pacar yang Sering Chat Sama Orang Lain

Sindiran adalah bentuk komunikasi yang menyiratkan kritik, kecaman, atau ejekan secara halus atau tidak langsung menuju seseorang atau suatu situasi.

Baca Selengkapnya
Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden Pastikan Beras SPHP Bulog Sudah Membanjiri Pasar Induk Cipinang

Presiden menyampaikan bahwa Bulog telah menggelontorkan Beras SPHP ke Pasar Induk Beras Cipinang dengan volume yang besar.

Baca Selengkapnya
Sejarah 26 Desember 1805: Prancis dan Austria Menandatangani Perjanjian Pressburg untuk Ciptakan Perdamaian

Sejarah 26 Desember 1805: Prancis dan Austria Menandatangani Perjanjian Pressburg untuk Ciptakan Perdamaian

Perjanjian Pressburg mengakhiri perang dengan memberikan keuntungan kepada Prancis, yang berhasil mengalahkan Austria di dua pertempuran besar.

Baca Selengkapnya
3 Februari 1930 Partai Komunis Vietnam Dibentuk, Ini Sepak Terjangnya

3 Februari 1930 Partai Komunis Vietnam Dibentuk, Ini Sepak Terjangnya

Tujuan utama partai adalah untuk melawan penjajahan Prancis dan memperjuangkan kemerdekaan nasional.

Baca Selengkapnya
Ragam Bahasa Gaul Singkatan yang Kekinian Banget dan Keren, Jangan Mau Ketinggalan Zaman

Ragam Bahasa Gaul Singkatan yang Kekinian Banget dan Keren, Jangan Mau Ketinggalan Zaman

Tak semua singkatan bahasa gaul bisa dipahami dengan mudah. Beberapa singkatan yang sulit dipahami. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya