Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lemahnya UU akar masalah penculikan ABK di Laut Filipina

Lemahnya UU akar masalah penculikan ABK di Laut Filipina Kapal TNI Jemput 4 WNI ABK di Perairan Laut Filipina. ©puspen TNI

Merdeka.com - Anak Buah Kapal (ABK) yang berlayar di kapal asing hampir sebagian besar mengalami masalah. Terutama mereka yang bekerja di kapal penangkap ikan.

Berdasarkan permasalahan yang telah terjadi, rata-rata masalah umum bersumber dari keterbatasan pengetahuan para calon ABK yang direkerut oleh pihak tidak bertanggung jawab. Alhasil, penculikan seperti dialami belasan WNI yang melaut di Perairan Filipina hanya satu dari sekian persoalan dari tenaga kerja bidang kelautan.

Perusahaan kerap tidak berperan aktif melindungi anak buahnya ketika melaut, seperti dialami awak TB Charles yang dipaksa berlayar di perairan berbahaya kendati sudah ada moratorium Kementerian Perhubungan.

Menurut Teguh Hendro Cahyono, Direktur Persiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hal mendasar yang perlu disorot adalah Undang-Undang 39 tahun 2004.

"Saya kira perlu UU itu direvisi atau disempurnakan itu iya dan mendesak. Karena banyak sekali isi dari UU tersebut yang tak sesuai saat ini, khususnya bagaimana memberikan porsi perlindungan buruh migran Indonesia (BMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI)," terangnya di acara Focus Group Discussion antar LSM di Bandung, Senin (1/8).

Penyempurnaan UU dirasa tersendat lantaran prosesnya yang kurang solid antar sesama pihak terkait. "Antara unsur masyarakat pemerintah kurang intensif di dalam kerangka menyamakan persepsi terhadap perlindungan dan arah kebijakan seperti apa yang diizinkan dan dibenarkan," tambahnya.

Sambil menunggu UU tersebut digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BNP2TKI tidak diam begitu saja. Sejauh ini UU revisi masih digunakan.

"Kami sedang lakukan pertemuan rapat dengar pendapat mekanisme yang berlaku, contohnya kita fokuskan bicara tentang ABK, apakah mereka termasuk BMI atau TKI," kata Teguh.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP