Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lemahnya UU akar masalah penculikan ABK di Laut Filipina

Lemahnya UU akar masalah penculikan ABK di Laut Filipina Kapal TNI Jemput 4 WNI ABK di Perairan Laut Filipina. ©puspen TNI

Merdeka.com - Anak Buah Kapal (ABK) yang berlayar di kapal asing hampir sebagian besar mengalami masalah. Terutama mereka yang bekerja di kapal penangkap ikan.

Berdasarkan permasalahan yang telah terjadi, rata-rata masalah umum bersumber dari keterbatasan pengetahuan para calon ABK yang direkerut oleh pihak tidak bertanggung jawab. Alhasil, penculikan seperti dialami belasan WNI yang melaut di Perairan Filipina hanya satu dari sekian persoalan dari tenaga kerja bidang kelautan.

Perusahaan kerap tidak berperan aktif melindungi anak buahnya ketika melaut, seperti dialami awak TB Charles yang dipaksa berlayar di perairan berbahaya kendati sudah ada moratorium Kementerian Perhubungan.

Menurut Teguh Hendro Cahyono, Direktur Persiapan dan Pembekalan Pemberangkatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), hal mendasar yang perlu disorot adalah Undang-Undang 39 tahun 2004.

"Saya kira perlu UU itu direvisi atau disempurnakan itu iya dan mendesak. Karena banyak sekali isi dari UU tersebut yang tak sesuai saat ini, khususnya bagaimana memberikan porsi perlindungan buruh migran Indonesia (BMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI)," terangnya di acara Focus Group Discussion antar LSM di Bandung, Senin (1/8).

Penyempurnaan UU dirasa tersendat lantaran prosesnya yang kurang solid antar sesama pihak terkait. "Antara unsur masyarakat pemerintah kurang intensif di dalam kerangka menyamakan persepsi terhadap perlindungan dan arah kebijakan seperti apa yang diizinkan dan dibenarkan," tambahnya.

Sambil menunggu UU tersebut digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), BNP2TKI tidak diam begitu saja. Sejauh ini UU revisi masih digunakan.

"Kami sedang lakukan pertemuan rapat dengar pendapat mekanisme yang berlaku, contohnya kita fokuskan bicara tentang ABK, apakah mereka termasuk BMI atau TKI," kata Teguh.

(mdk/ard)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

Ternyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun

kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Mudik Lebaran 2024, Pemudik di Lampung Antre 3 Jam untuk Masuk Kapal ke Merak

Ratusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Pengusaha Tolak Usulan Kerja 4 Hari Seminggu, Begini Pertimbangannya

Padahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah

AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Usai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang

Usai Buang Air Kecil, Polisi Jatuh dari Kapal dan Hilang

Dia menyebut, hingga siang ini pencarian masih terus dilakukan namun hasil masih nihil. Unsur terlibat.

Baca Selengkapnya