Lecehkan enam anak, pria Amerika dibui 145 tahun
Merdeka.com - Seorang pria dari sebelah tenggara Negara Bagian Wisconsin, Amerika Serikat, dijatuhi hukuman 145 tahun penjara, setelah membuat video dirinya tengah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap enam anak.
Pelaku Alexander R. Richter, 30 tahun, tidak mengajukan banding terhadap empat tuntutan terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak. Sebagai imbalannya, jaksa merekomendasikan tuntutan 80 tahun penjara kepada dia, seperti dilansir situs emirates247.com, Senin (16/12).
Namun, Hakim Timothy Boyle mengabaikan tuntutan yang direkomendasikan itu, dan mengatakan selama persidangan pada Kamis pekan lalu di Kota Racine, Wisconsin, bahwa Richter pantas menerima sebuah tuntutan yang akan menjamin dia akan mati di balik jeruji besi.
Boyle menjelaskan bagaimana Richter pertama mengambil kepercayaan dari keluarga yang rentan dan menawarkan untuk menjaga anak-anak mereka. Dia mengatakan Richter kemudian melecehkan sedikitnya enam anak laki-laki dan perempuan, serta mengunggah video pelecehan itu di dunia maya.
Para korbannya adalah anak-anak berkisar dua setengah tahun sampai enam tahun.
Richter sempat meminta maaf saat persidangan, dan mengatakan bahwa dia tahu kata-kata tidak bisa menghilangkan kerusakan yang sudah dia buat.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya