Kisah pelarian Neneng di Malaysia
Merdeka.com - Hampir setahun Neneng Sri Wahyuni, istri terpidana kasus pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, buron. Hingga akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dia di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Menurut sumber merdeka.com di Malaysia, selama buron Neneng setidaknya pernah tinggal di negara jiran itu. "Dia masuk ke Malaysia pada 27 Juli 2011," kata sumber itu saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (15/6). Dia menambahkan berdasarkan catatan imigrasi Malaysia, Neneng tiba di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur pukul 15.28 (14.28 waktu Jakarta).
Sejumlah laporan menyebutkan KPK sejatinya menangkap Neneng bersama Nazaruddin di Kota Cartagena, Kolombia. Entah mengapa, dia bisa lolos.
Sumber sama mengungkapkan perempuan 30 tahun itu terbang dari Dubai, Uni Emirat Arab, ke Kuala Lumpur menumpang pesawat Emirates Airlines bernomor EK 408. Rute penerbangan itu, menurut situs resmi maskapai itu, menggunakan pesawat jenis Airbus A340-500.
Neneng masuk ke Malaysia menggunakan paspor atas nama Neneng Sri Wahyuni bernomor W 190264. Masa berlaku dokumen itu hingga 5 November 2015.
Berdasarkan data imigrasi Malaysia, kata sumber itu, Neneng hanya boleh tinggal sebulan sampai 25 Agustus 2011. "Jika melewati batas waktu, dia dikenai denda sekitar 300 ringgit per hari atau penjara 4-6 bulan," ujarnya.
Dia menjelaskan tidak ada informasi di mana Neneng tinggal selama di Malaysia. Selama setahun pelariannya, juga tidak diketahui apakah Neneng bolak-balik Malaysia atau berkeliaran di negara-negara lain. Yang pasti, kata dia, Neneng tidak masuk Malaysia melalui Singapura atau Johor.
Hingga akhirnya ditangkap, pihak imigrasi Malaysia tidak memiliki data kapan Neneng meninggalkan Negeri Melayu itu. "Pastinya, dia keluar tidak memakai paspor sama," sumber itu menegaskan. Kisah buronnya hampir setahun memang masih misterius. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya