Kemlu siap ajukan permohonan ekstradisi La Nyalla ke Singapura
Merdeka.com - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattaliti, sedang bersembunyi di Singapura dua pekan terakhir. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI itu seharusnya menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim untuk kasus korupsi pembelian saham Bank Jatim.
Kementerian Luar Negeri mengaku siap jika Kementerian Hukum dan HAM mengajukan permintaan ekstradisi resmi. Kendati Indonesia-Singapura tak punya perjanjian pemulangan paksa pelaku kejahatan, namun tak ada salahnya upaya itu ditempuh.
"Apabila diminta (mengajukan ekstradisi) kita akan segera proses," kata Arrmanatha Nasir, juru bicara Kemenlu saat ditemui di Jakarta, Senin (4/4).
Kemlu beberapa kali sudah pernah mengajukan permohonan ekstradisi kepada negara mitra Indonesia. Salah satu yang terkenal adalah penjemputan terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin dari Cartagena, Kolombia pada Agustus 2011.
Namun, jubir akrab disapa Tata itu mengingatkan bahwa pihaknya butuh permintaan resmi dari Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM bila serius ingin menjajal upaya ekstradisi. "Saya belum mendapat informasi adanya permintaan dari otoritas di Jakarta untuk meminta adanya ekstradisi ke Indonesia terkait La Nyalla," ujarnya.
La Nyalla masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari pemeriksaan terkait korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.
La Nyalla kabur ke Malaysia pada 17 Maret, sehari setelah resmi menjadi tersangka. Dua hari di Malaysia, dia kemudian menyeberang ke Singapura melalui perbatasan darat.
Indonesia-Singapura pernah meneken perjanjian kerja sama ekstradisi pada 27 April 2007. Namun kesepakatan dua negara itu tidak efektif sama sekali, karena masih membutuhkan persetujuan dari parlemen masing-masing. Singapura menambah bermacam syarat, termasuk kerja sama pertahanan, jika ingin ekstradisi berlaku efektif.
Pakar hukum internasional seperti Juwono Sudarsono ataupun Suhaidi mengkritik naskah awal kerja sama tersebut, karena merugikan Indonesia. Jika terlaksana pun, kerja sama sesuai naskah itu hanya bisa memulangkan terpidana korupsi. Bila status hukumnya masih tersangka seperti La Nyalla cukup sulit secara teknis dipulangkan.
Kemlu mengakui, diskusi ekstradisi lebih konkret dengan Singapura macet selama bertahun-tahun.
"Sudah beberapa kali dibahas baik antar Menlu mau pun pada tingkat lain, namun demikian itu proses yang masih harus dilakukan baik di dalam negeri sini mau pun di (Singapura)," ungkap Tata.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya