Keluarga George Floyd Gugat Pemerintah Minneapolis dan Empat Polisi Pelaku Penyiksaan
Merdeka.com - Keluarga George Floyd, warga keturunan Afrika-Amerika yang meninggal pada 25 Mei lalu mengajukan gugatan pada Rabu di pengadilan distrik di Minnesota, Amerika Serikat (AS). Gugatan diajukan terhadap pemerintah kota Minneapolis menyusul prosedur polisi yang dilaksanakan dalam penangkapan Floyd yang berakhir nahas pada 25 Mei lalu.
Saat itu Floyd ditangkap karena diduga membayar dengan uang palsu. Dalam proses penangkapan itu, salah seorang anggota Departemen Kepolisian Minneapolis berlutut di lehernya selama hampir sembilan menit. Floyd akhirnya meninggal dunia.Kematian Floyd memicu unjuk rasa di seluruh AS dan di sejumlah negara lainnya menentang kebrutalan polisi dan rasialisme.
Dalam gugatannya, keluarga Floyd berpendapat pemerintah kota adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap Departemen Kepolisian Minneapolis. Demikian dikutip dari Sputnik News, Kamis (16/7).
Pengacara keluarga Floyd mengklaim kota tersebut bertanggung jawab atas praktik dan budaya penangkapan yang menyebabkan kematian Floyd.
Gugatan juga diajukan terhadap empat anggota polisi Minneapolis yang terlibat dalam pembunuhan Floyd, terutama Derek Chauvin, polisi kulit putih yang berlutut di leher Floyd selama 8 menit 46 detik sampai dia meninggal dunia.
"Gugatan ini menunjukkan apa yang telah kami sampaikan selama ini, bahwa Pak Floyd meninggal karena lehernya diinjak seluruh Kepolisian Minneapolis," kata Ben Crump, seorang pengacara untuk keluarga Floyd.
"Kota Minneapolis memiliki sejarah kebijakan, prosedur, dan ketidakpedulian yang disengaja yang melanggar hak-hak tahanan, khususnya laki-laki kulit hitam, dan menyoroti perlunya pelatihan dan disiplin petugas."
Pengacara mengatakan, keluarga itu menuntut kompensasi untuk pembunuhan Floyd melalui gugatan yang "belum pernah terjadi sebelumnya" dengan harapan bisa menjadi pelajaran bagi polisi agar tidak berlaku sewenang-wenang terhadap warga yang terpinggirkan, khususnya warga kulit hitam.
Dalam gugatan disebutkan petugas merampas hak konstitusional Floyd khususnya oleh Chauvin, dibantu Thomas Lane, J Alexander Kueng dan Tou Thao, yang menangkap korban dan membuatnya sulit bernapas.
Gugatan itu juga menuntut pembentukan badan "untuk memastikan bahwa Kota Minneapolis melatih dan mengawasi dengan baik para petugas kepolisiannya".
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya