Kelompok pengacara Malaysia desak jaksa agung kasus PM Najib mundur
Merdeka.com - Januari kemarin, Jaksa Agung Malaysia, Mohamed Apandi Ali, menyatakan Perdana Menteri Najib Razak bebas dari dakwaan korupsi senilai USD 620 juta (setara Rp 8,42 triliun). Uang tersebut disebutnya bukan dari skandal penggelapan dana BUMN 1Malaysia Development Berhad (1MDB), melainkan donasi politik pribadi anggota Kerajaan Arab Saudi.
Jelas hal itu tidak dipercaya begitu saja. Baru-baru ini, lebih dari 700 orang pengacara dari Malaysia Bar membahas hal tersebut. Mereka mengajukan mosi, mendesak Jaksa Agung Apandi Ali untuk turun dari jabatannya.
Diberitakan Channel News Asia, Sabtu (19/3), mosi tersebut dilantangkan pada acara Rapat Umum Tahunan Pengacara Malaysia. Banyak pengacara percaya, adanya kepentingan terselubung kala Jaksa Agung Apandi memberi perintah kepada Badan Anti Korupsi Malaysia untuk menghentikan penyelidikan.
Pekan lalu, Malaysia Bar telah menyatakan banding kepada Jaksa Agung Apandi terkait keputusannya dalam kasus ini.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya