Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejaksaan dinilai belum boleh pindah Bali Nine ke Nusakambangan

Kejaksaan dinilai belum boleh pindah Bali Nine ke Nusakambangan Sidang gugatan Bali Nine. ©AFP PHOTO/Bay Ismoyo

Merdeka.com - Pengacara terpidana mati dua warga negara Australia menilai rencana Kejaksaan Agung memindah mereka ke Lapas Nusakambangan tidak memiliki dasar hukum. Todung Mulya Lubis mengatakan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan masih menjalani proses hukum, baik yang bersifat yudisial maupun non-yudisial.

Kuasa hukum telah mengajukan perlawanan atas penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 30/G/2015/PTUN-JKT dan No. 29/G/2015/PTUN-JKT yang ditolak pada 11 Februari lalu.

"Saya sih minta untuk tidak ada eksekusi yah, maka sudah sewajarnya pihak kejaksaan agung terlebih dahulu menghormati upaya hukum tersebut", ujar Todung pada jumap pers di gedung Equity, Jakarta, Selasa (3/3).

Sebelumnya diberitakan, Kalapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo, mengatakan Myuran dan Andrew Chan akan diberangkatkan besok (4/3) ke Lapas Nusakambangan.

Todung mengelak saat disebut upaya hukum yang diajukan bertujuan mengulur waktu eksekusi. Dia berkukuh saat grasi terpidana mati ditolak presiden, harus ada alasan yang kuat agar hak-hak mereka tidak ada yang tercederai.

"Kita enggak mengulur waktu. Kita minta keadilan supaya penolakan grasi betul-betul diberikan dengan dasar yang kuat," imbuhnya

Pengajuan perlawanan tersebut bertujuan untuk memohon PTUN memeriksa kembali penetapan dismissal yang diajukan pada kesempatan pertama. Pasalnya, PTUN telah menolak langsung pengajuan tersebut.

Sebelum mengajukan perlawanan PTUN tersebut, Sukumaran dan Chan juga telah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada 13 Februari kemarin.

Todung menambahkan, upaya hukum yang mereka lakukan ini terkait pernyataan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.

"Beliau pernah mengatakan di berbagai media jika sebelum eksekusi dilaksanakan makan pihaknya akan terlebih dulu mencermati upaya dan hak hukum dari pada terpidana mati. Kami hanya menuntut hak atas hidup seseorang," ungkap Todung.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?
Kesejahteraan TNI Diungkit dalam Debat Ketiga Capres, Berapa Gaji Anggota TNI Tahun Ini?

Anies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.

Baca Selengkapnya
Pungutan Pajak Turis Asing Masuk Bali Diprediksi Capai Rp1 Triliun, Dananya Digunakan Untuk Ini
Pungutan Pajak Turis Asing Masuk Bali Diprediksi Capai Rp1 Triliun, Dananya Digunakan Untuk Ini

Pungutan pajak turis asing sebesar Rp150.000 ini bukan tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara
Teguhkan Keragaman, Upacara HUT Banyuwangi Diwarnai Busana Khas Suku Nusantara

Bupati Ipuk dalam upacara tersebut mengenakan busana adat suku Bugis.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU
Anies Minta Pendukung Lanjutkan Perjuangan, Tunggu Perhitungan Suara KPU

Anies meminta semua pihak untuk menghormati segala proses yang tengah berjalan di KPU.

Baca Selengkapnya