Kakak-adik kanibal Pakistan divonis 11 tahun penjara
Merdeka.com - Pengadilan Pakistan kemarin memvonis kakak-adik kanibal dengan hukuman sebelas tahun penjara karena memakan mayat bayi. Kasus ini menghebohkan Pakistan sebab mereka pernah ditangkap atas kasus serupa tapi sudah setahun dibebaskan.
Farman Ali dan kakaknya, Muhammad Arif, ditangkap pada April lalu setelah polisi menemukan kepala bayi berusia dua tahun di rumah mereka, seperti dilansir situs Asia One, Kamis (12/6).
Kedua kakak-adik berusia 30-an tahun itu, kata polisi, sudah menyantap bagian lain dari tubuh bayi itu.
Mereka pernah ditangkap pada 2011 lantaran memakan mayat manusia di desa tempat tinggal mereka. Akibatnya mereka dipenjara dua tahun dan selama di penjara mereka dirawat oleh psikiater.
"Pengadilan antiteroris menghukum mereka dengan penjara 11 tahun dan empat bulan serta kerja paksa," ujar polisi bernama Shakir Hussain Dawar.
Selain itu pengadilan juga mendesak pemerintah membuat undang-undang kanibalisme.
Pada kasus 2011 lalu polisi menemukan mayat perempuan berusia 24 tahun di rumah mereka. Salah satu kaki perempuan itu hilang karena sudah mereka makan.
Polisi mengatakan istri kedua kakak-adik dan keluarga mereka sudah pergi meninggalkan mereka beberapa tahun lalu. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya