Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Joe Biden Minta Putin Diadili atas Dugaan Kejahatan Perang di Bucha Ukraina

Joe Biden Minta Putin Diadili atas Dugaan Kejahatan Perang di Bucha Ukraina joe biden. ©REUTERS/Evelyn Hockstein

Merdeka.com - Presiden AS, Joe Biden pada Senin menuding Presiden Rusia Vladimir Putin sebagai seorang penjahat perang dan menyerukan Putin diadili, setelah muncul dugaan pembantaian warga sipil oleh pasukan Rusia di Bucha, Ukraina.

Dalam beberapa hari terakhir, dunia internasional ramai mengecam dugaan pembantaian massal itu setelah muncul sejumlah foto dan video yang menunjukkan mayat-mayat warga sipil bergelimpangan di Bucha, setelah daerah itu ditinggalkan pasukan Rusia.

"Kalian lihat apa yang terjadi di Bucha," kata Biden kepada wartawan setelah mendarat di Washington dari Delaware, di mana dia menghabiskan akhir pekan.

"Ini membenarkan dia (Putin) - dia seorang penjahat perang," lanjutnya, dikutip dari Reuters, Selasa (5/4).

Temuan kuburan massal dan tubuh terikat yang tertembak di Bucha, di luar ibu kota Kiev, daerah yang direbut kembali pasukan Ukraina dari tentara Rusia, tampaknya akan mendorong AS dan Eropa untuk menjatuhkan sanksi tambahan terhadap Moskow.

"Kita harus mengumpulkan informasi. Kita harus terus memberikan Ukraina senjata yang mereka butuhkan untuk melanjutkan pertempuran. Dan kita harus mendapatkan rincian jadi ini bisa jadi nyata, menggelar pengadilan kejahatan perang," jelas Biden.

Kremlin membantah setiap tuduhan yang berkaitan dengan pembunuhan warga sipil, termasuk di Bucha. Kremlin mengatakan kuburan massal dan mayat-mayat itu sengaja direkayasa Ukraina untuk memperburuk reputasi Rusia.

Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih, Jake Sullivan menyampaikan kepada wartawan, AS akan mencari informasi dari empat sumber untuk menelusuri kasus kejahatan perang: AS dan sekutunya, termasuk badan intelijen; pemantauan Ukraina di lapangan; organisasi internasional termasuk PBB; dan wawancara media independen global.

Sullivan mengatakan AS akan mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional atau pengadilan lainnya. AS bukan bagian Mahkamah Internasional.

Dia menambahkan, keanggotaan permanen Rusia di Dewan Keamanan PBB berarti setiap pertanggungjawaban kejahatan perang bisa diblokir Moksow.

Sullivan juga mengatakan AS belum melihat bukti bahwa pembunuhan itu termasuk genosida.

Pejabat pertahanan AS mengatakan Pentagon tidak bisa mengonfirmasi secara sepihak dugaan pembantaian di Bucha.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP