Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jejak panjang perampasan tanah Palestina oleh Israel

Jejak panjang perampasan tanah Palestina oleh Israel Perumahan Israel di Palestina. ©AFP PHOTO/GIL COHEN-MAGEN

Merdeka.com - Maret 2012. Seorang penganut aliran kanan ekstrem di Israel bernama Yaakov Kats punya ide sederhana. Pria anggota Partai Persatuan itu ingin memecahkan persoalan permukiman warga Israel di lahan pribadi milik warga Palestina di Tepi Barat. Menurut dia perlu ada undang-undang yang nantinya membolehkan Israel mengambil tanah warga Palestina dari pemiliknya.

Dengan kata lain, undang-undang yang membolehkan perampasan tanah.

Awalnya Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menolak ide ini. Menurut dia langkah ini bisa melanggar hukum internasional.

Lima tahun kemudian, Katz bukan lagi anggota parlemen (Knesset) dan partainya juga sudah tidak ada, tapi ide undang-undang itu masih bertahan.

Dengan sokongan Netanyahu--orang yang sebelumnya menolak--undang-undang itu akhirnya lolos disetujui parlemen Israel pekan lalu.

Meski jika Pengadilan Israel menolak undang-undang ini, sejarah telah mencatat betapa ide yang beberapa tahun lalu masih dipandang radikal kini dianggap wajar.

Perampasan tanah pribadi milik warga Palestina memang bukan barang baru dalam sejarah Israel. Sejak usai perang pada 1948, jutaan meter persegi tanah milik warga Palestina yang mengungsi atau dideportasi diambil alih oleh Israel.

Sepertiga wilayah Palestina di Yerusalem Timur dicaplok Israel selepas perang 1967 dan dibangun kawasan khusus untuk orang Israel.

peta perampasan tanah palestina oleh israel

peta perampasan tanah palestina oleh israel ©huffington post

Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan undang-undang yang baru disetujui Knesset itu sudah kelewat batas dan bisa menjadi pintu bagi pencaplokan lebih luas wilayah Tepi Barat oleh pemerintah Israel.

"Ini pertama kalinya parlemen Israel menyetujui undang-undang terkait tanah Palestina, terutama untuk tanah pribadi," ujar Nikolay Mladenov, pejabat PBB untuk perdamaian Timur Tengah, seperti dilansir the Telegraph, pekan lalu.

"Undang-undang itu berpotensi pencaplokan wilayah Tepi Barat dan merusak gagasan solusi dua negara."

Turki dan Yordania, dua negara muslim yang punya hubungan diplomatik dengan Israel mengecam undang-undang itu.

Otoritas Palestina menyerukan agar Israel dikenai sanksi atas undang-undang itu.

"Tak seorang pun dibolehkan merampas tanah Palestina. Membangun pemukiman adalah kejahatan dan melanggar hukum internasional," kata Menteri Pariwisata dan Purbakala Palestina Rula Maaya.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP