Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalani sidang perdana, Siti Aisyah resmi pindah ke tahanan wanita

Jalani sidang perdana, Siti Aisyah resmi pindah ke tahanan wanita Pelaku pembunuhan Kim Jong-nam. ©REUTERS/Royal Malaysia Police

Merdeka.com - Pengacara Siti Aisyah, warga Indonesia yang diduga pelaku pembunuhan Kim Jong-nam, Goo Soon Sheng, dalam persidangan meminta penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik. Permohonannya diterima hakim.

Pengacara dari Gooi and Azzura Firm ini menyebutkan, permintaannya tersebut agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

"Dalam persidangan tersebut, tim pengacara telah mengajukan 'gag order' kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim," jelas Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia Lalu Muhammad Iqbal, dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Rabu (3/1).

Iqbal menyebutkan tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur juga turut mendampingi Siti Aisyah dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia. Persidangan tersebut berlangsung sekitar pukul 9.30 hingga 10.30 waktu setempat.

"Agenda tunggal pembacaan tuntutan atau dakwaan," tutur pria kerap disapa Iqbal tersebut.

Dalam pembacaan tuntutan, penuntut umum mendakwa SA dengan pasal delik pembunuhan (302) dengan persekongkolan (34) Kitab UU Hukum Pidana.

Iqbal menjelaskan, dengan dimulainya persidangan, maka Siti Aisyah resmi dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor.

Sidang kedua akan digelar pada 13 April mendatang di pengadilan yang sama.

Pemerintah Indonesia, tukas Iqbal, meminta Siti Aisyah jangan dihakimi bersalah. Pasalnya, proses hukum belum selesai.

"Pemerintah Indonesia meminta semua pihak memegang prinsip, presumption of innocence until proven guilty (dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah) dalam kasus Siti Aisyah ini," ucapnya.

Karena hal tersebut, Iqbal menuturkan tim perlindungan WNI KBRI maupun tim pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum.

Siti Aisyah diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dia ditangkap dua hari setelah Jong-nam tewas akibat racun XV yang mematikan.

(mdk/che)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP