Jalan panjang aturan imigrasi anti-Muslim hingga dibatalkan
Merdeka.com - Usai pelantikan, Presiden Amerika Serikat Donald Trump tak butuh waktu lama untuk merealisasikan beberapa janjinya saat kampanye pemilihan presiden lalu. Hanya berselang tiga hari, sejumlah kebijakan baru ditandatanganinya dalam bentuk 'perintah eksekutif'.
Dari serangkaian perintah eksekutif yang diterbitkannya, dia membubuhkan tanda tangannya dalam kebijakan yang penuh kontroversi di dunia, yakni melarang warga dari tujuh negara muslim masuk ke Amerika Serikat. Kebijakan ini langsung ditentang di seantero negeri.
Tak hanya rakyat AS, sejumlah pejabat pemerintahan secara terang-terangan menolak perintah tersebut. Banyak yang menganggap kebijakan itu sangat bertentangan dengan konstitusi AS, di mana seluruh warganya diberi kebebasan untuk menjalani kepercayaannya masing-masing.
Plt Jaksa Agung Sally Yates secara terang-terangan menyatakan penolakannya untuk membela perintah sang presiden. Tak butuh waktu lama, Trump langsung mencopotnya dari jabatan tersebut dan menggantinya dengan Dana J Boente.

Infografis aturan imigrasi Trump ©2017 Merdeka.com/Siti Nuriyah Anjani
Penunjukan jaksa agung yang baru tak lantas mengurangi untuk melawan kebijakan presiden ke-45 AS itu. Puluhan gugatan segera dilayangkan, beberapa di antaranya terkait larangan masuk warga muslim. Sebagian besar diajukan ke pengadilan federal.
Pucuk dicinta ulam pun tiba, hakim federal AS James Robart memutuskan membatalkan kebijakan larangan imigrasi di Amerika. Rakyat negeri adidaya itupun merayakan kemenangan tersebut, sejumlah orang yang sempat tertahan di bandara bisa bernapas lega untuk masuk ke AS.
Upaya banding yang dilakukan pemerintahan Trump juga menemui kegagalan. Alhasil, Departemen Kehakiman memutuskan untuk menarik kembali aturan yang ditandatangani sejak 27 Januari itu.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya