Israel jadi negara Yahudi, diskriminasi bagi warga Palestina
Merdeka.com - Perdamaian antara Palestina dan Israel tampaknya semakin jauh dari nyata.
Dalam undang-undang yang baru disetujui kabinet Israel dua hari lalu negeri Bintang Daud itu menyatakan diri sebagai negara Yahudi.
Undang-undang itu disinyalir akan melegalkan perlakuan diskriminasi terhadap warga Palestina.
Saat ini ada sekitar 1,7 juta warga Palestina di Israel atau sekitar 20 persen dari populasi. Dengan adanya undang-undang baru itu maka warga Yahudi akan lebih diutamakan ketimbang warga Palestina. Dengan kata lain, orang Arab, termasuk Palestina, akan menjadi warga kelas dua.
Keputusan kontroversial itu dipicu meningkatnya ketegangan antara warga Palestina dan Yahudi dalam beberapa pekan terakhir terkait masjid Al Aqsa.
Rabu mendatang parlemen Israel (Knesset) akan menggelar pemungutan suara buat menentukan hal yang sama, seperti dilansir situs Huffington Post, Senin (24/11).
Selama ini, sejak menyatakan diri merdeka pada 1948, Israel selalu menyebut negara mereka sebagai negara Yahudi. Keputusan baru dari kabinet Israel itu akan menjadi Undang-undang Dasar Israel.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berkeras menyatakan Israel adalah negara Yahudi dan demokrasi.
"Ada orang yang lebih mengutamakan prinsip demokrasi ketimbang Yahudi dan ada yang sebaliknya. Hari ini saya mengajukan dua prinsip itu ke dalam nilai yang setara," ujar Netanyahu.
Sejumlah kalangan mengecam langkah itu dengan mengatakan undang-undang itu sebagai bentuk legalisasi diskriminasi terhadap warga Palestina.
Menurut kelompok minoritas Arab di Israel, Adalah, undang-undang itu bisa meningkatkan kasus rasisme yang selama ini sudah terjadi di kehidupan sehari-hari baik dari segi hukum dan sistem politik.
"Demokrasi menjamin semua warga punya hak yang sama dan setara di hadapan negara tapi undang-undang rasis ini membuat perbedaan berdasarkan agama," kata Mayjd Kayyal dari Adalah.
Undang-udang baru itu bukan hanya menyatakan Yahudi sebagai karakter bangsa tapi juga menerapkan hukum Yahudi bagi rakyat Israel dan meninggalkan bahasa Arab sebagai bahasa resmi.
Solusi dua negara antara Palestina dan Israel sudah menjadi agenda Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Uni Eropa sejak lama. Sejumlah negara Eropa seperti Inggris, Swedia, Spanyol, sudah mengakui Palestina sebagai negara. Namun dengan adanya undang-undang baru itu kesepakatan damai akan makin sulit tercapai karena di lapangan ketegangan antara warga Palestina dan Yahudi akan kian meningkat.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya