Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iran vonis warga AS 10 tahun penjara karena diduga mata-mata

Iran vonis warga AS 10 tahun penjara karena diduga mata-mata Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Iran menyatakan pengadilan setempat telah menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara terhadap seorang warga Amerika Serikat. Terdakwa dianggap terbukti melakukan kegiatan mata-mata buat kepentingan Negeri Abang Sam.

Dilansir dari laman Middle East Eye, Senin (17/7), pemerintah Iran tidak menjelaskan siapa nama terdakwa. Mereka cuma menyebut kalau orang itu juga mempunyai kewarganegaraan ganda selain Amerika Serikat.

"Orang ini mengumpulkan informasi dan bekerja buat AS, dan divonis sepuluh tahun. Namun, dia bisa mengajukan banding," kata Juru Bicara Pemerintah Iran, Gholamhossein Mohseni Ejei.

Diduga orang divonis sepuluh tahun itu adalah Nizar Zakka. Dia merupakan warga negara Libanon tetapi menjadi penduduk tetap AS. Nizar didakwa melakukan kegiatan mata-mata. Menurut kuasa hukumnya di AS, kliennya juga dijatuhi pidana denda sebanyak USD 4,2 juta (Rp 56 miliar). Amerika Serikat sudah meminta supaya Iran membebaskan warganya yang divonis penjara.

Iran masih menahan beberapa orang asing lain, seperti AS, Inggris, Austria, Kanada, dan Prancis yang juga berkewarganegaraan ganda karena disangka menjadi mata-mata. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP