Iran hapus hukum rajam
Merdeka.com - Iran resmi menghapus hukum rajam dalam syariat Islam yakni terdakwa dilempari batu hingga mati. Biasanya rajam digunakan dalam kasus melibatkan seksual seperti perselingkuhan atau bercinta diluar nikah.
Situs gulfnews.com melaporkan, Kamis (30/5) hukuman itu direvisi dalam bentuk lain dan hakim berhak mencari alternatif sanksi disetujui kepala pengadilan namun ini masih belum rinci.
Revolusi Islam bergulir sejak 1979, syariat ditegakkan oleh pemerintahan muslim termasuk di dalamnya hukuman rajam. Sepintas hukuman ini terlihat tidak manusiawi. Pelaku perempuan ditanam dalam tanah hingga sebatas leher lalu dilempari batu sampai mati, sementara lelaki ditanam sebatas pinggang. Pelempar batu haruslah orang tidak mengetahui latar belakang terdakwa termasuk namanya. Mereka yang melempar juga tidak boleh dipenuhi hawa nafsu atau dendam.
Hukum rajam berlaku bagi mereka yang sudah menikah namun berzina dengan orang lain. Mereka yang belum menikah dan melakukan hubungan seksual akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai syariat Islam.
Kurun waktu 1980-2010 setidaknya sudah ada 150 orang menjalani hukuman rajam. Terakhir terjadi empat tahun lalu dimana seorang lelaki dilempari baru hingga tewas di Kota Rasht.
(mdk/din)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya
Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.
Baca SelengkapnyaTim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin
Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin
Baca SelengkapnyaNiat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!
Mengganti puasa Ramadhan ini juga bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaHakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam
Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaTata Cara Puasa Ganti Ramadhan, Lengkap dengan Niatnya
Hukum mengganti puasa Ramadhan berdasarkan Al-Quran dan hadis adalah wajib bagi setiap muslim.
Baca SelengkapnyaNasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies
"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi
Baca Selengkapnya