Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iran hapus hukum rajam

Iran hapus hukum rajam Ilustrasi batu. istimewa ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Iran resmi menghapus hukum rajam dalam syariat Islam yakni terdakwa dilempari batu hingga mati. Biasanya rajam digunakan dalam kasus melibatkan seksual seperti perselingkuhan atau bercinta diluar nikah.

Situs gulfnews.com melaporkan, Kamis (30/5) hukuman itu direvisi dalam bentuk lain dan hakim berhak mencari alternatif sanksi disetujui kepala pengadilan namun ini masih belum rinci.

Revolusi Islam bergulir sejak 1979, syariat ditegakkan oleh pemerintahan muslim termasuk di dalamnya hukuman rajam. Sepintas hukuman ini terlihat tidak manusiawi. Pelaku perempuan ditanam dalam tanah hingga sebatas leher lalu dilempari batu sampai mati, sementara lelaki ditanam sebatas pinggang. Pelempar batu haruslah orang tidak mengetahui latar belakang terdakwa termasuk namanya. Mereka yang melempar juga tidak boleh dipenuhi hawa nafsu atau dendam.

Hukum rajam berlaku bagi mereka yang sudah menikah namun berzina dengan orang lain. Mereka yang belum menikah dan melakukan hubungan seksual akan dicambuk sebanyak 100 kali sesuai syariat Islam.

Kurun waktu 1980-2010 setidaknya sudah ada 150 orang menjalani hukuman rajam. Terakhir terjadi empat tahun lalu dimana seorang lelaki dilempari baru hingga tewas di Kota Rasht.

(mdk/din)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah Tidak Haram Tapi Sebaiknya Dihindari, Ketahui Contoh Perbuatannya

Makruh adalah salah satu jenis hukum Islam, tidak haram namun sebaiknya dihindari.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Tim Hukum Prabowo-Gibran Minta Hakim Tolak Semua Permohonan Kubu Anies-Muhaimin

Otto Hasibuan meminta hakim untuk menolak seluruh permohonan Anies-Cak Imin

Baca Selengkapnya
Niat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!

Niat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!

Mengganti puasa Ramadhan ini juga bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Hakim MK Sentil Pengacara KPU karena Tak Pernah Bertanya: Enak Sekali Jadi Kuasa Hukum, Diam

Saldi meledek kuasa hukum KPU tidak pernah bertanya di persidangan.

Baca Selengkapnya
Tata Cara Puasa Ganti Ramadhan, Lengkap dengan Niatnya

Tata Cara Puasa Ganti Ramadhan, Lengkap dengan Niatnya

Hukum mengganti puasa Ramadhan berdasarkan Al-Quran dan hadis adalah wajib bagi setiap muslim.

Baca Selengkapnya
NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

NasDem Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Beredar Hoaks Rekaman Surya Paloh Marahi Anies

"NasDem masih mempertimbangkan menempuh jalur hukum," kata Sekjen NasDem Hermawi

Baca Selengkapnya