Indonesia larang jual miras di minimarket, publik Australia geger
Merdeka.com - Kabar Indonesia melarang penjualan minuman beralkohol, terutama bir di minimarket, menggegerkan publik Australia. Banyak calon turis meyakini beleid itu akan memicu penurunan jumlah wisatawan.
Presiden Institut Indonesia, Ross Taylor mengatakan selain aturan Kemendag, adanya RUU usulan Fraksi PPP dan PKS yang ingin memberi hukuman bui bagi konsumen miras lebih mengkhawatirkan dibanding eksekusi mati duo Bali Nine.
"Saya masih yakin akal sehat akan dikedepankan di Indonesia, tapi memang kelompok agama di seluruh Indonesia sekarang sedang mendapatkan momentum kebangkitannya," ujarnya seperti dilansir the Australian, Kamis (16/4).
Publik Negeri Kanguru di laman kantor berita ABC di Facebook juga menyesalkan kalau larangan ini benar-benar disahkan negara.
"Aturan ini bisa menghancurkan perekonomian mereka," kata akun Sarah Manoni.
Akun Facebook Jack Shamoon mencemooh aturan ini. Saat sebagian legislator Indonesia ingin melarang konsumsi alkohol, rokok masih dijual bebas di minimarket. Padahal dua komoditas itu sama-sama membahayakan.
"Bagaimana dengan rokok? Oh ya, mereka mendapatkan uang yang banyak dari perokok berusia 10 tahun," tulis Shamoon.
Taylor, yang punya banyak sahabat pengusaha di Bali, menyatakan aturan ini sudah bikin resah. Dia menilai pengecualian hotel bintang lima masih boleh menjual minuman beralkohol tidak banyak membantu.
Kementerian Perdagangan hari ini (16/4), resmi menerapkan pelarangan penjualan minuman alkohol di jaringan ritel.
Pantauan merdeka.com di beberapa minimarket kawasan Tebet, Jakarta Selatan, mayoritas tidak terlihat lagi minuman beralkohol kadar 5 persen baik dalam bentuk botol maupun kaleng.
Aturan ini nantinya akan diperkuat dengan RUU di DPR yang mengatur hukuman buat pengonsumsi alkohol kadar lebih dari 1 persen. Dalam legislasi yang kini masih dibahas tersebut, menjual hingga mengedarkan miras bisa dipenjara. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya