Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

India tunda pengesahan undang-undang perceraian lewat kata talak

India tunda pengesahan undang-undang perceraian lewat kata talak Pernikahan India. AFP

Merdeka.com - Mahkamah Agung India menunda pengesahan undang-undang baru tentang perceraian Islam yang menyatakan para pria bisa menceraikan istri mereka hanya dengan mengucapkan kata "talak" sebanyak tiga kali.

"Ini adalah kasus sensitif di mana perasaan dilibatkan. Kami mengarahkan pemerintah untuk mempertimbangkan undang-undang yang tepat dalam hal ini," kata hakim J.S. Khehar saat mengumumkan penundaan enam bulan atas praktik hukum perceraian itu, seperti dilansir dari laman Al-Jazeera, Selasa (22/8).

Keputusan hakim tersebut membawa kelegaan bagi wanita muslim. Sebab, banyak muslimah yang berpendapat undang-undang tersebut melanggar hak mereka atas kesetaraan. Bahkan, berdasarkan survei BMMA, 92 persen dari 4.710 muslimah menginginkan larangan perceraian secara verbal.

Para muslimah mengaku menderita karena ditinggalkan oleh suami yang menceraikan mereka dengan cara mengucapkan talak tiga kali bahkan hanya melalui aplikasi percakapan Skype dan Whatsapp.

Menanggapi hal itu, sebuah organisasi Islam "Bharatiya Muslim Mahila Andola" berkampanye sejak dua tahun lalu agar perceraian lewat kata talak dihapus. Meski demikian, ada kelompok minoritas muslim di negara tersebut yang memberlakukan aturan dianjurkan oleh ulama setempat. (mdk/pan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP