Hina militer Malaysia lewat FB, seorang guru diburu polisi
Merdeka.com - Polisi Diraja Malaysia kini tengah memburu seorang guru bernama Mohd Lotfi Nor. Pria berusia 37 tahun tersebut menjadi buronan polisi lantaran menghina militer Malaysia dalam akun facebook-nya terkait perang dengan penyusup Sulu.
Lotfi Nor adalah seorang guru di sekolah negeri, Tok Bali, Pasir Puteh, Kelantan, Malaysia. Atas penghinaan tersebut, Lotfi akan segera dituntut ke persidangan karena dianggap telah melecehkan institusi negara.
"Kita akan siapkan kertas siasatan (laporan) dan akan kita kirim kepada Ketua Unit Pendakwaan untuk tindakan susulan," ujar Ketua Polisi Kelantan Datuk Jalaluddin Abdul Rahman seperti dikutip dari utusan.com, Kamis (14/3).
Lotfi Nor dalam akun FB-nya menyebut bahwa polisi dan militer Malaysia sebagai anji**. Lotfi juga menuliskan bahwa kematian para pasukan militer Malaysia sebagai katak mati.
"Kalau dia tidak waras tak kan dia pandai menulis mengeluarkan kata-kata itu, kini pandai juga dia bersembunyi," terang polisi Jalaluddin.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang polisi berpangkat bintara Briptu Alfian tiba-tiba ketemu dengan gurunya, ia pun langsung sungkem dan tanya kabar.
Baca SelengkapnyaBagi Hafidz, tidak terlalu sulit mengatur waktu antara rutinitasnya sebagai bupati maupun mengajar di pondok pesantren.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lulus pendidikan Bintara Polri, sosoknya langsung disapa jenderal bintang dua.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPerbuatan cabul dilakukan oknum polisi hingga berulang-ulang. Dari korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga ia menginjak kelas 9 SMP
Baca SelengkapnyaPolisi telah menatapkan satu orang tersangka penganiayaan maut di STIP.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya