Guru dihukum 508 tahun penjara karena perkosa 10 bocah
Merdeka.com - Pengadilan di Turki menjatuhkan hukuman kurungan 508 tahun kepada seorang guru lantaran melakukan pelecehan seksual kepada 10 anak-anak. Muharrem Buyukturk (54) melakukan pelecehan di sebuah rumah singgah milik Islamic Foundations.
Dilansir dari laman Emirates247, Kamis (21/4), penangkapan Buyukturk dilakukan pada bulan lalu. Meski demikian, dia mengatakan tidak melakukan hal tersebut namun dipaksa polisi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Saya tidak melakukan hal itu. Polisi menekan saya sambil berkata 'jika kamu mengatakan tidak maka kamu akan dihukum', jadi saya mengikuti saran mereka mengakui perbuatan yang tidak saya lakukan. Tapi saya salah," ujar dia kepada kantor berita lokal, The Anatolia.
Dari bacaan pengadilan disebutkan, Buyukturk mengajar anak-anak tersebut secara privat di sebuah apartemen yang disewakan oleh Ensar dan Kaimder. Kedua orang tersebut merupakan pendiri organisasi relawan di Kota Anatolian, Karaman, Turki. Dia mengajar sejak 2012 hingga 2015.
Pria ini dituduh melakukan pelecehan seksual pada 10 anak berusia 12 hingga 14 tahun.
"Mereka (anak-anak) hidup sendiri selama enam bulan. Mereka melakukan hubungan seksual satu sama lain," aku Buyukturk.
Sementara itu, pihak pengadilan mengatakan Buyukturk memang bersalah. "Ini merupakan kejahatan serius yang dilakukan guru," kata hakim Pengadilan Karaman.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya