Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Empat banci Malaysia gugat syariah Islam

Empat banci Malaysia gugat syariah Islam Pasangan gay menikah. (ilustrasi). (©www.shutterstock.com)

Merdeka.com - Empat orang transseksual di Malaysia berencana menggugat hukum Islam melarang orang berpakaian atau berperilaku seperti wanita. Mereka mengatakan hal itu bertentangan dengan undang-undang dasar negeri jiran.

Kantor berita AFP melaporkan, Jumat (31/8), gugatan itu didaftarkan oleh Juzaili Khamis (24), Shukor Jani (25), Wan Fairol Wan Ismail (27), dan Adam Shazrul Yusoff (25) Kamis lalu Pengadilan Tinggi Seremban, sebelah selatan Ibu Kota Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka bekerja sebagai tukang rias pengantin dan sering bergaya dan berpakaian seperti perempuan. Keempatnya menyatakan hukum Islam di Negeri Sembilan melanggar hak-hak mereka seperti tercantum di dalam konstitusi federal.

Sebelumnya, empat orang itu telah ditahan berdasarkan Pasal 66 Undang-undang Pidana Syariah (Negeri Sembilan). Dalam beleid itu tertulis melarang laki-laki Muslim berpakaian atau bergaya seperti perempuan. Dua di antaranya, yakni Juzaili dan Shukor, saat ini sedang menghadapi tuntutan di pengadilan. Jika terbukti bersalah, kedua orang itu menghadapi denda maksimum 1.000 Ringgit Malaysia (RM) atau Rp 3 juta dan enam bulan penjara.

Menurut Aston Paiva, kuasa hukum keempat banci itu, dalam konstitusi Malaysia tercantum kata-kata melindungi hak untuk hidup bermartabat dan tidak menghukum atas dasar apa Anda dilahirkan, termasuk suku dan jenis kelamin. "Mereka memiliki kondisi medis yang dikenal sebagai Ketidakjelasan Identitas Jenis Kelamin. Secara anatomi mereka adalah laki-laki, tapi secara mental mereka perempuan. Mereka tidak bisa mengubah hal ini," kata Paiva. Dia menambahkan, undang-undang dasar menyatakan tidak ada orang akan dirampas kebebasan pribadinya, melarang diskriminasi atas dasar agama, ras, keturunan, tempat kelahiran atau jenis kelamin, dan melindungi kebebasan berekspresi.

Di kalangan masyarakat Malaysia, gaya hidup menyukai sejenis dan transeksual tabu. Fenomena itu dianggap sebagai penyakit sosial dan moral. Hal itu wajar lantaran kaum muslim di negeri jiran itu dominan. Menurut beleid setempat, tindak sodomi dapat dikenai hukuman 20 tahun penjara. Dalam Islam, kebiasaan semacam itu memang haram hukumnya.

Tahun lalu Malaysia menjadi sorotan pendukung gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Negara itu dikritik lantaran polisi berniat akan menghentikan festival tahunan kaum homoseksual. Penyelenggara pun memutuskan membatalkan acara tersebut demi keselamatan para peserta. Sementara itu, Menteri Hukum Malaysia Nazri Aziz mengatakan pernikahan sesama jenis tidak akan pernah terjadi di negaranya. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP