Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis seumur hidup, pengacara Mubarak ajukan banding

Divonis seumur hidup, pengacara Mubarak ajukan banding Husni Mubarak. (www.guardian.co.uk)

Merdeka.com - Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan Presiden Mesir Husni Mubarak, tim pengacara dia menyatakan bakal mengajukan banding.

Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Sabtu (2/6), anggota senior tim pengacara Mubarak, Yasser Bahr, mengatakan mereka mengajukan banding karena merasa persidangan terhadap klien mereka berlangsung tidak adil. "Kami pasti mengajukan banding. Persidangan itu cacat hukum dari seluruh sisi," kata Yasser. 

Yasser yakin mereka bakal memenangkan banding itu. "Kami pasti menang. 100 juta persen," lanjut Yasser.

Husni Mubarak divonis seumur hidup karena terbukti memerintahkan secara tidak langsung anggota kepolisian membunuh para pengunjuk rasa pada aksi demonstrasi besar-besaran Februari tahun lalu.

Mantan Menteri Dalam Negeri Mesir, Hadib al-Adly, juga dijatuhi hukuman serupa dengan Mubarak. Sementara enam petinggi kepolisian dibebaskan dari dakwaan itu.

Mubarak merupakan pemimpin Arab pertama yang diadili sejak gelombang revolusi bergulir di Tunisia 2010. Dalam unjuk rasa selama 18 hari di Mesir 800 orang demonstran tewas. Alhasil, dia lengser dari kursi kepresidenan dan dipenjara.

Ketua majelis hakim, Ahmad Rifaat, mengatakan sidang itu dilakukan dengan adil dan rakyat Mesir menderita lebih dari tiga dekade di bawah kepemimpinan Husni Mubarak. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP