Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituduh curi ikan, enam nelayan WNI ditangkap aparat Malaysia

Dituduh curi ikan, enam nelayan WNI ditangkap aparat Malaysia kapal nelayan. ©2012 Merdeka.com/aris andrianto

Merdeka.com - Enam orang nelayan asal Pangkalan Brandan, Sumatra Utara, ditangkap Badan Penegak Hukum Maritim Malaysia (MMEA). Mereka dicokok karena terbukti melewati perbatasan laut kedua negara, kemudian mencari ikan secara ilegal.

The Star melaporkan, Rabu (22/6), penangkapan terjadi di posisi 48 mil barat daya Pulau Kendi, Penang, awal pekan ini. Saat ditangkap, kapten kapal dan seluruh awak tidak melakukan perlawanan.

Enam nelayan ini tidak dapat menunjukkan surat izin menangkap ikan di perairan Malaysia. "Mereka beralasan tak sengaja masuk perairan Malaysia karena di sini jarak pandang lebih baik saat mencari ikan," kata Kamaruzaman Abu Hassan, Laksamana Pertama Sektor 2 MMEA.

Kapal nelayan WNI itu akhirnya disita oleh MMEA, demikian pula 50 kilogram ikan yang sudah mereka tangkap. Hassan menyatakan para nelayan asal Indonesia ini akan didakwa dengan Pasal 15 (1) UU Perikanan Malaysia 1985. Jika terbukti bersalah, keenam WNI itu bisa didenda hingga 100 ribu Ringgit (setara Rp 329 juta).

Nelayan Indonesia itu ditangkap oleh patroli Pagar Laut pemerintah Malaysia selama bulan Ramadan. Selain memberantas pencurian ikan, operasi tersebut menyasar pelaku penyelundupan di laut lepas. Merdeka.com masih berusaha menghubungi Kementerian Luar Negeri RI untuk memperoleh konfirmasi mengenai penangkapan enam WNI ini. (mdk/ard)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP