Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ditekan Australia soal hukuman mati, ini serangan balik Indonesia

Ditekan Australia soal hukuman mati, ini serangan balik Indonesia Ilustrasi Hukuman Mati. shutterstock

Merdeka.com - Pemerintah Australia meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan kedua warganya dari eksekusi mati. Mereka meminta dengan berbagai cara agar pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan mereka.

Cara-cara yang digunakan Australia dari yang paling sopan hingga tak tahu malu. Mereka memulai dengan memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Lantaran ditolak, mereka mulai dengan cara yang sedikit 'liar', hingga puncaknya mereka ingin memboikot pariwisata Indonesia, khususnya Bali.

Namun pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Tak mau ambil pusing dengan segala ancaman Australia, Indonesia tetap akan melakukan eksekusi tersebut.

Berbagai pernyataan yang disampaikan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, menjadi semacam serangan balik terhadap ancaman Australia. Mulai dari jubir kemenlu, dubes, hingga menlu memberikan komentarnya.

Berikut pernyataan-pernyataan dari pemerintah saat menyerang balik Australia seperti yang berhasil dirangkum merdeka.com:

Wamenlu sebut Australia lebay

australia lebay rev7Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia A. M. Fachir menyatakan Australia terlalu berlebihan lantaran sampai berniat memboikot pariwisata Indonesia. 

Hal ini dia lakukan untuk menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop. 

Bagi Fachir, Indonesia tetap saja akan melakukan eksekusi mati lantaran saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. 

"Mereka (Australia) terlalu berlebihan menanggapi hal ini (eksekusi mati)," ujar Fachir saat ditemui wartawan usai bertemu dengan Wamenlu Sudan, Senin (16/2).

Hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional

tidak bertentangan dengan hukum internasional rev7Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Dubes Indonesia untuk PBB Desra Percaya, mengatakan hukuman mati merupakan hukuman positif di Indonesia. Hal ini dia ungkapkan membalas pernyataan Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengenai eksekusi terhadap terpidana kejahatan narkoba. 

"Ini hukum positif di Indonesia, tidak bertentangan dengan hukum internasional," ujar Desra dalam rilis seperti dikutip merdeka.com, Minggu (15/2). 

Pekan lalu, Sekjen PBB Ban Ki-moon minta pemerintah Indonesia untuk segera menghapuskan hukuman mati lantaran tak berperikemanusiaan. Ini berkaitan dengan dukungan PBB agar dua WN Australia yang hendak dieksekusi mati diampuni.

Kemlu: Protes hukuman mati sudah terlambat

hukuman mati sudah terlambat rev7Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan protes akan hukuman mati sebenarnya sudah terlambat, lantaran pemerintah Indonesia tidak akan mengabulkan permintaan pembatalan atau pembebasan dari hukuman mati. Seperti yang dilakukan oleh Australia. 

"Mereka telat kalau baru protes sekarang, kenapa tidak dari kemarin saat baru diputuskan bersalah?" ujarnya di ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, Selasa (17/2).

Baginya, pemerintah Indonesia tidak akan berdiam diri. Indonesia tetap akan melakukan eksekusi mati tersebut

Menlu: Hukum di Indonesia tak bisa digugat negara lain

di indonesia tak bisa digugat negara lain rev7Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L.P Marsudi mengatakan Indonesia akan tetap mengeksekusi terpidana mati narkoba walaupun kecaman datang dari berbagai negara hingga PBB. Menurut pemerintah Indonesia, hukuman mati ini merupakan hukum positif. "Ini hukum positif dan merupakan hasil keputusan dari kasus kriminal serius, yaitu pengedaran narkoba. Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba," ujarnya memberikan pernyataan dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Selasa (17/2). Menlu juga katakan hukuman mati merupakan hukum legal di Indonesia dan dibuat berdasarkan sistem yudisial Indonesia yang mandiri. Dengan tegas Menlu juga mengatakan, hukum yang ada di Indonesia tidak bisa diganggu gugat bahkan oleh negara manapun. Hal ini menyindir Australia yang meminta pembebasan kedua warga negaranya dari hukuman mati. Demi membebaskan warganya, pemerintah Australia bahkan mengancam akan memboikot pariwisata Indonesia.

(mdk/pan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP