Ditahan setahun lebih, 55 nelayan WNI dibebaskan Myanmar
Merdeka.com - Kementerian Luar Negeri meyakinkan Myanmar untuk membebaskan 55 Warga Negara Indonesia yang sejak Februari 2014 ditahan pemerintah Myanmar. Mereka adalah nelayan yang bersalah mencuri ikan di perairan Myanmar. Pembebasan ini berhasil dinegosiasikan, karena mereka terbukti korban perdagangan manusia.
Mereka terdiri atas anak buah 4 kapal berbendera Indonesia dan 1 berbendera Taiwan), yaitu Yi Hong 66 (9 orang), Citra Nusantara -VI (11 orang), Citra Nusantara-VI (13 orang), serta Sri Fu Fa No-7 dan KM Rejeki Baru masing-masing 11 orang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Minggu (7/6), beruntung berkat kunjungan Dubes RI untuk Myanmar Ito Sumardi kepenjara Insein tempat para ABK itu ditahan, muncul keterangan penting.
Dari hasil wawancara satu persatu dengan masing-masing ABK, Tim Identifikasi Kemenlu memperoleh data yang kuat mengindikasikan bahwa 55 ABK tersebut adalah korban perdagangan manusia.
"Saya menyampaikan nota kepada Kemlu Myanmar yang meminta agar 55 ABK tersebut tidak diperlakukan sebagai kriminal, akan tetapi korban perdagangan manusia," tuturnya.
Upaya pembebasan menemukan momentumnya pada kesempatan pertemuan Menlu RI dengan Menlu Myanmar pada tanggal 21 Mei 2015.
Selain membahas masalah imigran Rohingya, pada kesempatan tersebut Menlu RI Menlu RI memintakan perhatian dan bantuan Pemerintah Myanmar untuk memberikan pengampunan terhadap 55 ABK tersebut. Setelah dikabulkan otoritas Myanmar, seluruh WNI tersebut direncanakan akan tiba di Jakarta pada senin (8/6) pukul 21.15 WIB di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebelumnya, ke-55 WNI itu telah di ujung tanduk. Pengadilan Myarmar telah menjatuhkan vonis antara 7-9 tahun untuk kasus pencurian ikan. (mdk/ard)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya