Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diplomat Arab Saudi dibui 10 tahun gara-gara lecehkan pekerja magang

Diplomat Arab Saudi dibui 10 tahun gara-gara lecehkan pekerja magang Ilustrasi korban pemerkosaan. ©shutterstock.com

Merdeka.com - Seorang diplomat Arab Saudi dibekuk aparat kepolisian usai dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap pekerja magang di hotel tempatnya menginap. Pelaku sampai dua kali dengan cara mencium dan memeluk gadis berusia 20 tahun.

Dilansir Straits Times, Rabu (2/1), diplomat bernama Bander Yahya A Alzahrani (39) dan bekerja sebagai atase di Kedutaan Besar Arab Saudi Beijing, China, dia telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Singapura. Padahal, dia tengah berada di Singapura dalam rangka berlibur bersama keluarganya.

Dalam kesaksiannya, gadis tersebut mengaku lehernya diciumi oleh Alzahrani beberapa kali, setelah sempat menahan dirinya dengan cara dipeluk di Hotel Sentosa 14 Agustus lalu. Pada kejadian kedua, perlakuan serupa kembali dialaminya, tapi kali ini dia melakukan tindakan menjurus seksual, dan mengarahkan tangannya untuk menyentuh paha pria asing itu.

Dalam putusannya, Hakim Distrik Lee Poh Choo dengan sangat meyakinkan, dan bukti-bukti yang diajukan sangat konsisten dan kuat. Sebagai pekerja magang, gadis itu mencoba meninggalkan kesan baik bagi hotel tersebut dan berharap bisa direkrut sebagai karyawan.

"Saya yakin ini sebagian menjelaskan bahwa dia tidak bisa menyinggung tamu dan karenanya dia melakukan pada 14 Agustus 2016. Ini juga pertemuan pertamanya kejadian seperti itu menyebabkan dia menjadi bingung, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan dan sangat malu," tegas hakim tersebut.

Meski kebingungan dan mencoba memberikan pelayanan yang tidak menyinggung tamu, maka korban tidak berteriak, mencari pertolongan atau berlari keluar dari kamar. Korban pun mempratikkan kronologi kejadian berdasarkan versinya sendiri.

Sementara, kesaksian pelaku dianggapnya tidak memadai, apalagi Alzahrani tidak datang selama penyidikan berlangsung. Dalam pengakuannya, pria itu menyatakan membantu korban yang terpeleset dan mencoba menahannya dengan memegangi punggungnya.

Hakim sepaham dengan pernyataan Deputi Jaksa Publik April Phang dan Kenny Yang, yang menganggap kesaksian itu tidak berdasarkan kebenaran, dan menuduh korban berkonspirasi dengan staf hotel lainnya untuk memenjarakan dia, serta meminta sejumlah uang dari diplomat Saudi yang kaya,

Atas perbuatannya, Alzahrani dihukum denda Rp 267,5 juta, serta penjara selama 10 tahun dan cambukan berdasarkan perbuatannya. Ditambah tiga bulan serta denda Rp 20 juta atas perbuatan kriminal.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP