Dibui Baru 2 Pekan, Teroris Penembakan Masjid Selandia Baru Mengeluh Kehilangan Hak
Merdeka.com - Terdakwa kasus penembakan dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, mengeluh. Padahal, dia baru dipenjara selama dua pekan.
Teroris itu mengklaim telah kehilangan hak-hak dasarnya selama di penjara. Seorang sumber anonim mengatakan, Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan massal pada Jumat 15 Maret 2019 lalu, mengeluhkan ketiadaan akses terhadap kunjungan dan telepon di Penjara Paremoremo, Kota Auckland.
Perlu diketahui bahwa penjara di Paremoremo memiliki penjagaan yang paling ketat dibandingkan lainnya.
"Dia terus menerus diawasi dan diasingkan. Dia tidak mendapatkan hak minimum seperti yang biasa (diberikan kepada tahanan lain). Jadi, tidak ada panggilan telepon dan tidak ada kunjungan," klaim sumber itu, mengutip media Selandia Baru Stuff pada Minggu (31/3).
Meski demikian, sumber yang sama tidak melihat adanya pelanggaran terhadap undang-undang terkait hak narapidana. Undang-Undang Pemasyarakatan di Selandia Baru mengatur bahwa setiap tahanan memiliki hak untuk berolahraga, tidur, makanan yang layak, satu pengunjung pribadi dalam seminggu, panggilan telepon, surat, penasihat hukum, serta perawatan medis. Namun, layanan tersebut dikecualikan untuk beberapa kasus.
Dalam hukum yang sama, sebagian hak dapat ditangguhkan karena berbagai alasan. Misalnya, narapidana memang berstatus tahanan dengan penjagaan ketat (protective custody), atau alasan lain yang diatur otoritas.
Dalam kesempatan itu, sumber anonim juga menjelaskan kondisi penjara pelaku serangan teror masjid Selandia Baru.
Tempat pria itu ditahan, disebut memiliki pintu depan dan belakang. Di bagian depan terdapat sejumlah penjaga, sedangkan lorong belakang terdapat halaman penjara yang berukuran sama dengan sel. Halaman itu memiliki lantai dan dinding beton. Biasanya, penjaga memberikannya kesempatan pada tahanan untuk masuk ke halaman selama satu jam dalam sehari.
Menanggapi aduan yang datang dari pelaku penembakan dua masjid yang menewaskan 50 orang itu, seorang ahli hukum Universitas Auckland bernama Dr Bill Hodge mengatakan ia pantas dilindungi undang-undang.
"Aturan hukum berlaku, bahkan di penjara... Dia pantas dilindungi undang-undang seperti tahanan lainnya," kata Hodge.
Hodge menambahkan bahwa mungkin saat ini Brenton Tarrant tengah 'menganggap dirinya sebagai korban' dengan beberapa alasan.
Pelaku penembakan sadis itu akan tinggal di Auckland selama proses persidangan. Sebab dia akan kembali hadir di meja hijau pada awal April setelah dijatuhi satu dakwaan pembunuhan pada sidang perdana.
Adapun saat ini diketahui bahwa penjaga sel Tarrant berasal dari berbagai etnis. Hal itu mengoreksi laporan berita sebelumnya yang menyebut bahwa pria bersenjata tersebut hanya ditangani oleh staf penjara berkulit putih.
Reporter: Siti Khotimah
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah masjid yang berada di negara Islandia memiliki bangunan megah dan atap transparan yang bisa dipakai langsung melihat aurora.
Baca SelengkapnyaHujan yang membawa angin kencang tersebut turut membuat kilatan petir di langit Makkah.
Baca SelengkapnyaKapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengambil inisiatif dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di Masjid Jamiatuzzahidin, Selasa (9/1) malam
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada anggapan bahwa masjid ini tiba-tiba ada dan pembangunannya dibantu jin
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaMahfud telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaMunculnya masalah pencernaan saat melakukan puasa Ramadan bisa diatasi dengan menerapkan sejumlah cara.
Baca SelengkapnyaJokowi juga mengklaim hubung Indonesia dan Persatuan Emirat Arab sangat dekat dalam semua bidang,
Baca Selengkapnya