Denmark Rancang UU Atur Hubungan Seksual Tanpa Persetujuan Dikategorikan Pemerkosaan
Merdeka.com - Pemerintah Denmark tengah merancang RUU yang mengatur hubungan seksual, khususnya hubungan seksual tanpa persetujuan atau consent salah satu pihak. Dalam RUU itu ditetapkan semua hubungan seksual tanpa persetujuan dikategorikan sebagai pemerkosaan. Persetujuan ini berlaku bahkan bagi pasangan suami istri.
RUU ini dipuji sebagai langkah besar kesetaraan gender, sementara banyak juga pihak yang mengkritik karena dinilai mengalihkan beban pembuktian kepada terdakwa dan mengkriminalisasi hubungan seksual, menjadikannya sebagai aktivitas ilegal, kecuali jika ada persetujuan khusus yang diungkapkan secara jelas.
Menteri Kehakiman Sosial Demokrat, Nick Haekkerup menekankan, persetujuan harus jelas walaupun mereka adalah pasangan yang tengah menjalin hubungan.
Dia menekankan, RUU ini fokus pada apakah telah dilakukan ancaman atau kekerasan, namun pelecehan seksual dapat terjadi tanpa paksaan fisik ataupun ancaman dengan memar sebagai bukti.
"Kami beralih dari sistem dimana harus ada paksaan dan kekerasan untuk menjadi pemerkosaan, menjadi sistem berdasarkan persetujuan, artinya pemerkosaan jika Anda tidak menyetujuinya, pada dasarnya tentu saja ada nuansa, bagaimanapun ini adalah langkah besar untuk kesetaraan gender," jelas Haekkerup seperti dilansir dari Sputnik News, Jumat (4/9).
Juru bicara Partai Rakyat Sosialis Karina Lorentzen juga menyebut kesepakatan itu sebagai “tonggak sejarah”.
"Kami telah membahas ini setidaknya sejak 2008, jadi ini adalah hari yang luar biasa karena kami sekarang dapat mempresentasikan perjanjian ini,” jelasnya kepada surat kabar Denmark Information.
Perubahan ini merupakan bagian dari kesepakatan antara Sosial Demokrat yang berkuasa dan sekutu kiri tengah mereka seperti Liberal Sosial, Partai Rakyat Sosialis, dan Aliansi Merah-Hijau. Namun ada juga yang bersuara kritis meyakini bahwa UU tersebut dapat menimbulkan masalah baru.
Lase Lund Madsen, profesor hukum pidana di Universitas Aarhus, berpendapat undang-undang baru ini mungkin memiliki konsekuensi yang luas.
"Pada prinsipnya, hukum mengubah sesuatu, itulah mengapa saya pikir ini adalah sejarah hukum apa yang terjadi hari ini, karena seks sebagai titik awal dengan demikian menjadi aktivitas ilegal dan dapat dihukum, yang secara konkret dapat kami legalisasikan secara eksplisit dengan persetujuan kami,” jelasnya kepada Radio Denmark.
Pada 2018, hal serupa diperkenalkan di Swedia, yang memungkinkan orang-orang untuk dituntut atas pemerkosaan karena kelalaian atau pemerkosaan yang ceroboh.
Reporter Magang: Galya Alezia
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya