Demi tingkatkan sektor pariwisata, Korsel terbitkan perangko visa bagi WNI
Merdeka.com - Kedutaan Besar Korea Selatan menandatangani perjanjian bisnis dengan PT KEB Hana Bank dan Organisasi Pariwisata Korea di Jakarta untuk menerbitkan perangko sebagai bukti pembayaran visa. Sistem penjualan perangko visa ini dicanangkan sebagai upaya untuk mempercepat proses pengajuan visa bagi WNI yang ingin ke Korsel.
"Mulai 9 April sudah diberlakukan perubahan sistem pembayaran visa yang semula hanya bisa melalui loket Kedubes, sekarang bisa lewat KEB Hana Bank cabang Korea Center yang lokasinya di samping Gedung Konsular," kata Duta Besar Korsel untuk Indonesia Kim Chang-beom, di Kedutaan Besar Republik Korea, Jakarta Selatan, Senin (10/4).
"Implementasi perubahan ini diharapkan bisa menyelesaikan masalah lamanya waktu tunggu pengajuan visa yang selama ini dikeluhkan oleh WNI yang ingin ke Korea Selatan," tambahnya.
Selain meluncurkan perangko visa, Kedubes juga memiliki program visa multiple dan group visa. Sebelumnya, dokumen yang harus diajukan untuk mendapatkan dua jenis visa itu cukup banyak, namun kali ini Kedubes menyederhanakan dokumen yang diperlukan sebagai syarat berkunjung ke Korsel
"Kami ingin memberikan kenyamanan bagi WNI yang ingin ke Korsel. Jadi kami memutuskan untuk memperluas perolehan visa multiple dan menyederhanakan dokumen kuangan dalam rangka pembuatan visa," jelas Dubes Kim.
"Visa multiple ini bisa berlaku selama lima tahun. Jadi selama kurun waktu itu, Anda bebas mengunjungi Korea Selatan kapan saja dengan masa izin tinggal 30 hari. Visa ini juga bisa diperoleh satu hari setelah pengajuan," lanjutnya.
Adapun WNI yang dapat mengajukan permohonan visa multiple antara lain PNS, pegawai perusahaan BUMN, pejabat perusahaan penerbangan yang melayani rute ke Korsel, orang yang pernah berkunjung ke Korsel sedikitnya satu kali atau berasal dari negara OECD, orang dengan nilai laporan pembayaran pajak senilai USD 8000, dan pekerja profesional seperti dokter, pengacara, dan lain sebagainya.
Sementara itu, untuk pengajuan group visa atau visa berkelompok maka jumlah pengajunya minimal 5 orang. Pengajunya juga harus berasal dari sebuah perusahaan yang berniat melakukan tur insentif atau para pelajar SMA yang melakukan study tour.
"Semua peserta tur dari dua kategori itu 100 persen pasti memperoleh visanya, kecuali orang-orang yang memang dilarang masuk ke Korsel atau orang dengan catatan kriminal. Selain itu, group visa ini membebaskan pengaju melampirkan dokumen keuangan. Harga visanya juga lebih murah, hanya USD 15. Khusus 2018 dibebaskan dari biaya visa," papar Dubes Kim.
Kedubes Korsel berharap langkah-langkah mudah ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan jumlah wisatawan asal Indonesia ke Korsel.
"Kami berharap jumlah pemohon multiple visa dan group visa makin meningkat. Kemudahan yang kami berikan ini juga diharapkan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi antara Korsel dan Indonesia," pungkasnya.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya