Demi lancarkan bisnis, Uber diduga menyuap pejabat negara asing
Merdeka.com - Kementerian Hukum Amerika Serikat menyatakan sedang menyelidiki dugaan praktik suap dilakukan Uber buat mengembangkan bisnisnya di negara lain. Diduga, Uber menyogok pejabat asing supaya bisnis mereka bisa berjalan di negara dituju.
Dilansir dari laman AFP, Rabu (30/8), jika benar, maka Uber diduga melanggar Undang-Undang AS tentang Praktik Korupsi di Negara Lain. Dalam beleid itu disebutkan kalau individu atau kelompok bisnis dari AS dilarang menyuap pemerintah lain dengan alasan menjaga bisnis mereka. Pihak Uber bermarkas di San Francisco menyatakan tunduk dalam penyelidikan itu.
Kabar pengusutan dugaan menyogok pejabat asing dilakukan Uber adalah salah satu dari sekian banyak masalah membelit perusahaan start-up termahal di dunia itu. Pada awal tahun ini pemerintah AS juga menyelidiki dugaan kecurangan Uber. Yaitu mereka diduga menggunakan perangkat lunak rahasia berjuluk Greyball, yang memungkinkan mereka beroperasi di wilayah yang dilarang. Cara kerjanya adalah program itu bisa mengenali pejabat badan transportasi yang berpura-pura sebagai pemesan Uber, sehingga pengemudi bisa menolak mereka.
Uber juga sempat mencoba menyudutkan seorang jurnalis menyelidiki praktik perusahaan itu, dengan cara membongkar aibnya. Sedangkan di India, mereka digugat seorang penumpang perempuan diperkosa sopir Uber karena keliru mengurus rekam medisnya.
Kini, pucuk pimpinan Uber telah berganti dari Travis Kalanick kepada mantan bos Expedia, Dara Khosrowshahi. Namun, Kalanick meninggalkan sejumlah masalah selama masa kepemimpinannya. Yakni konflik dengan sejumlah perusahaan taksi konvensional, budaya perusahaan yang merugikan sopir, hingga perseteruan dengan pemodal.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaSahroni: Pengembalian Nilai Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Masih Kecil
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaRugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaDapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024
Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya