Demi kata \'maaf\', pria ini dipenjara 15 tahun
Merdeka.com - Eid al-Sinani, 43, seharusnya dipenjara selama tiga tahun dan 200 cambukan karena memukuli ibu tirinya, Musab al-Zahrani, seorang peneliti di National Society for Human Rights (NHSR).
Walaupun begitu, setelah masa tahanannya berakhir, ayah Sinani meminta hakim untuk tetap menahan anaknya di penjara, sampai dia dinyatakan tidak bersalah dan mendapat kata maaf dari ayahnya. Hakim menyetujuinya, dan hingga 15 tahun, Sinani masih tetap berada dalam penjara.
Berdasarkan sistem hukum islam di kerajaan ini, aturan tidak dikodifikasi secara sistematis, dan penentuan hukum secara judisial bisa berbeda-beda bergantung pada masing-masing hakim syari'ah.
Beberapa hakim berpendapat bahwa perilaku anak yang tidak patuh pada orang tua berhak dihukum dengan cambukan dan penjara.
Hukum di Saudi Arabia tidak berdasar pada preseden, atau mengambil contoh tindakan pada kasus yang pernah ada. Di negara ini, bahkan kasus yang sama bisa dihukum secara berbeda jika ditangani oleh hakim yang berbeda.
"Kami optimis bahwa dia (Sinani) akan dibebaskan, karena dia sudah berada di penjara hampir 16 tahun tanpa tuntutan resmi. Ini tentu bermasalah, karena mereka memberikan kekuatan penuh pada ayahnya, dan nasib anak ini sepenuhnya ada di dalam belas kasihannya," kata Zahrani seperti dilansir oleh Reuters.
Sementara itu, juru bicara Kementrian Hukum Saudi Arabia belum mau berpendapat mengenai kasus ini. (mdk/kun)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya