Curi dokumen rahasia, eks pelayan Paus dihukum 1,5 tahun bui
Merdeka.com - Pengadilan Vatikan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan pelayan laki-laki Paus Benediktus XVI, Paolo Gabriele. Pria akrab disapa Paoletto ini dijatuhi hukuman 18 bulan penjara karena mencuri dokumen rahasia paus.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Sabtu (6/10), keputusan terhadap Gabriele diambil setelah pengadilan mempertimbangkan putusan selama dua jam. Jaksa sebelumnya menuntut Gabriele tiga tahun penjara.
Pengacara Gabriele meminta pengadilan agar mengurangi tuntutan terhadap kliennya itu dari tuduhan pencurian menjadi penyelewengan dan membebaskannya. Pada persidangan sebelumnya Gabriele mengatakan perbuatannya itu semata-mata karena kecintaannya terhadap Gereja Katolik Roma dan Paus.
Ketua majelis persidangan mengatakan Gabriele telah merusak kepercayaan Paus terhadap dirinya. Namun Hakim menyebut telah memberi hukuman ringan kepada Gabriele dari tuntutan tiga tahun penjara, karena dia tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya.
Pengacara Gabriele, Cristiana Arru, mengatakan kepada wartawan, lelaki 46 tahun itu ditempatkan di ruang tahanan di Vatikan untuk menjalani masa hukumannya. Aru akan mendengar putusan resmi dari pengadilan terlebih dahulu apakah nantinya akan mengajukan banding.
Seperti diketahui, intrik, korupsi, dan penyelewengan bukan hal baru di Vatikan. Namun yang baru dari bocoran Gabriele, kian menguak kebobrokan di sana yang tidak pernah terjadi sebelumnya.
Gabriele bekerja di kediaman Paus Benediktus XVI yang menghadap Lapangan Santo Petrus di jantung Kota Vatikan. Dia kerap berada di samping pemimpin umat Katolik sejagat itu, termasuk mengurusi soal makan dan pakaiannya.
Tidak ada orang selain Gabriele yang bisa begitu dekat dengan Paus. Dia selalu menjadi teman berbincang lelaki 85 tahun itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo angkat bicara soal pelanggaran etik Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaGibran juga mendapat masukan dari para nelayan, yang mengeluhkan masalah penangkapan ikan terukur hingga solar.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaPuluhan Muda Mudi Terjaring Razia Sedang Berduaan di Penginapan
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaGibran menunggu kesempatan tersebut saat para paslon memiliki waktu luang.
Baca SelengkapnyaGugatan Saiful Salim diregistrasi sebagai perkara nomor 160/PUU-XXI/2023 dan disidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, pada Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaBawaslu pun memberikan teguran kepada KPU agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan.
Baca Selengkapnya