Buron 23 tahun, pentolan mafia Italia dibekuk di Uruguay
Merdeka.com - Salah satu bandar narkoba di Italia dan pentolan kelompok Mafia Ndrangheta, Rocco Morabito, berhasil dibekuk di tempat persembunyiannya di Uruguay. Dia menjadi buronan sejak divonis penjara selama 30 tahun pada 1994 lalu.
Aparat keamanan Italia mengatakan Morabito diputus bersalah karena menjadi bandar narkoba dari wilayah Amerika Selatan ke Italia, kemudian dijajakan di Milan. Dia juga merupakan salah satu petinggi Ndrangheta, organisasi kriminal berkuasa di daerah Calabria, Italia.
Setelah pengadilan di Italia menjatuhkan vonis 30 penjara pada 1994, Morabito kabur dan menghilang. Interpol lantas menetapkan lelaki itu masuk dalam daftar merah (Red Notice) setahun kemudian, seperti dilansir dari laman CNN, Selasa (5/9).
Jejak Morabito baru tercium ada di Uruguay beberapa bulan lalu. Saat itu, dia hendak mendaftarkan anaknya di sekolah setempat menggunakan nama dia sebenarnya. Kemudian, sidik jari Morabito dibenarkan oleh pemerintah Italia. Setelah itu aparat keamanan kedua negara terus menguntitnya. Hingga pada Jumat pekan lalu, Morabito berhasil dibekuk di sebuah hotel di Ibu Kota Uruguay, Montevideo.

Ketika ditangkap, Morabito memiliki 13 ponsel, pistol otomatis, 12 kartu debit dan kredit, uang sebesar USD 50 ribu dan sebagian lainnya dalam mata uang Uruguay, serta surat-surat berharga ditaksir senilai USD 100 ribu.
Aparat Uruguay lantas menggeledah rumah Morabito di Kota Maldonado. Di sana mereka menyita mobil Mercedes keluaran 2015, serta paspor Brazil palsu atas namanya. Istri Maldonado berkebangsaan Angola tetapi memiliki paspor Portugal juga ditahan.
Rupanya, Morabito kabur ke Uruguay menggunakan paspor dan akta kelahiran palsu. Dan selama bersembunyi, Morabito masih bisa hidup enak dan menetap di sebuah vila mewah di Kota Punta del Este.

Sebelum dipulangkan ke Italia, Morabito akan lebih dulu ditahan selama tiga bulan di Uruguay, karena kasus pemalsuan dokumen. Namun, begitu tiba di Italia, lelaki itu bakal langsung masuk penjara buat menjalani hukuman 30 tahun. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya