Brunei Darussalam Berlakukan Hukuman Mati Bagi Penyuka Sesama Jenis
Merdeka.com - Brunei Darussalam mulai memberlakukan hukuman mati kepada warganya yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa perzinaan, pemerkosaan, atau berhubungan seksual dengan sesama jenis.
Peraturan yang pertama kali diumumkan pada 2013 lalu itu implementasinya sempat tertunda karena mendapat tentangan internasional. Namun undang-undang tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak 2014. UU ini terinspirasi dari hukum syariah dari anggota parlemen. Hukum syariah ini hanya berlaku untuk warga Muslim di negara tersebut.
Dikutip dari Sputnik, Kamis (28/3), UU ini akan diberlakukan pada 3 April mendatang. Sebelumnya, Brunei telah memiliki hukuman untuk pelaku homoseksual yakni berupa penjara hingga 10 tahun. Tetapi dalam UU yang baru, pelakunya kemungkinan akan menghadapi eksekusi berupa hukum cambuk atau rajam.
Sebagaimana diketahui, Brunei Darussalam merupakan negara dengan jumlah penduduk 420.000 jiwa. Sekitar dua pertiga dari populasi negara merupakan orang Muslim. Selain Muslim, negara tersebut juga dihuni warga berkeyakinan Buddha dan Kristen.
Di Brunei sendiri tidak ada oposisi yang vokal menentang pemerintahan. Kritik publik terhadap pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah juga jarang terjadi. Bolkiah telah memerintah sejak 1967 dan mempresentasikan pengenalan syariah, yang pertama untuk negara Asia Tenggara, sebagai pencapaian utama dari pemerintahannya dan untuk sejarah negara itu.
(mdk/ias)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rukun Puasa dan Syarat Sah Pelaksanaannya, Umat Islam Wajib Tahu
Rukun puasa mencakup serangkaian aturan dan tata cara yang harus diikuti secara sungguh-sungguh dan ikhlas.
Baca SelengkapnyaHukum Sikat Gigi dan Berkumur Saat Puasa, Umat Muslim Wajib Tahu
Hukum sikat gigi saat puasa memiliki pendapat yang beragam di kalangan ulama.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Batas Waktu Sholat Ashar dan Ganjaran Meninggalkannya, Umat Muslim Wajib Tahu
Sholat ashar, seperti sholat lima waktu lainnya, memiliki batas waktu pengerjaan yang harus dipatuhi.
Baca SelengkapnyaSyok Malah jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Penggembala Kambing Jatuh Sakit & Tak Mau Makan
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaDasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaHukum Meniup Makanan dan Minuman Panas Dalam Islam, Bolehkah?
Sebenarnya apa hukum dari meniup makanan dan minuman panas dalam Islam? Bolehkah?
Baca SelengkapnyaQiyas Adalah Sumber Hukum Islam yang Keempat, Berikut Contohnya
Qiyas dapat diartikan sebagai kegiatan melakukan padanan suatu hukum terhadap hukum lain.
Baca SelengkapnyaIstinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya
Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca Selengkapnya