Bos Uber bakal beri kompensasi bagi sopir yang dideportasi dari AS
Merdeka.com - Travis Kalanick, bos Uber, memberikan kompensasi bagi sopir aplikasi perjalanan tersebut yang dideportasi dari Amerika Serikat, sebagai akibat dari perintah eksekutif Presiden Donald Trump.
Informasi pemberian kompensasi itu diinformasikan lewat surat elektronik (surel) kepada karyawan Uber. Surel dikirimkan pada Sabtu kemarin.
"Perusahaan akan memberikan kompensasi kepada driver (sopir) yang terkena dampak untuk membantu mengurangi beberapa tekanan keuangan," demikian kutipan surel dari CEO Uber, seperti dikutip dari koran Daily Mail, Minggu (29/1).
Informasi ini dikeluarkan menyusul disahkannya perintah eksekutif dari Trump, yang melarang pengungsi dan imigran, serta pemegang visa dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.
Seorang hakim federal di Brooklyn juga mengeluarkan keputusan nasional untuk para imigran yang sudah masuk ke dalam AS.
"Apabila mereka memegang visa yang sah, akan dibuktikan keabsahan visa tersebut. Jika diketahui sudah lewat masa berlakunya, maka dia akan dideportasi dari Amerika Serikat," demikian isi putusan nasional tersebut.
(mdk/che)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir taksi online Uber mengaku pendapatannya mengalami penurunan sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDriver ojol mengeluhkan sistem mitra dengan aplikator yang dinilai banyak merugikan
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Modus pelaku, berpura-pura memesan dan meminta diantarkan ke suatu tempat. Tetapi dalam perjalanan dihabisi.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaMenambah lapangan pekerjaan tetap harus menjadi solusi jangka panjang.
Baca SelengkapnyaTruk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca SelengkapnyaPerusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca Selengkapnya