Bos perusahaan ini pukul pantat karyawan yang tidak kerja keras
Merdeka.com - Manajer di Bank Pertanian dan Komersil Changzhi Zhangze, Provinsi Shanxi, China, memukul bokong delapan karyawannya yang dianggap tidak bekerja keras.
Dalam sebuah cuplikan rekaman video yang beredar di media sosial, terlihat pria yang jadi bos perusahaan perbankan itu memukul pantat delapan karyawannya dengan tongkat kayu di depan rekan-rekan kerja mereka.
Dikutip dari koran the Daily Mail, Senin (20/6), menurut laporan Huanqiu, media grup People's Daily Online, delapan karyawan itu masing-masing dipukul sebanyak empat kali. Seorang karyawan perempuan bahkan terlihat hampir jatuh ketika dia harus menahan sakit pantatnya dipukul.
Dalam video itu delapan karyawan berdiri berjajar di atas panggung di hadapan karyawan lain seperti di sebuah acara.
Si bos terlihat berbicara terlebih dulu sebelum mulai memukul anak buahnya. Menurut media China mereka dipukul karena kurang bekerja keras.
Berikut videonya:
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaUcapan terima kasih kepada rekan kerja memiliki peran yang sangat penting dalam lingkungan kerja.
Baca SelengkapnyaPadahal YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPerpisahan terkadang terasa menyakitkan. Namun, Anda bisa menutupi kesedihan tersebut dengan mengirimkan kata-kata lucu agar suasana tidak menjadi begitu kelam.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaPengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya