Bangladesh larang warganya menikah dengan orang Rohingya
Merdeka.com - Pengadilan tinggi di Dhaka, Bangladesh, menguatkan keputusan pemerintah yang melarang pernikahan warganya dengan warga Rohingya.
Pengadilan menyatakan menolak tuntutan hukum dari seorang ayah yang anak laki-lakinya menikahi remaja Rohingya pada September 2017. Mereka tetap menikah padahal negara tersebut sudah membuat Undang-undang yang melarang pernikahan warga Bangladesh dengan Rohingya sejak 2014.
Dilansir dari laman Channel News Asia, Selasa (9/1), alasan larangan tersebut untuk mencegah ratusan ribu pengungsi Rohingya tinggal di Bangladesh yang mencari cara agar bisa mendapatkan status kewarganegaraan.
Pria bernama Babul Hussein itu memiliki anak laki-laki berusia 26 tahun yang kabur dengan istri barunya setelah mereka menikah.
Dia mempertanyakan keabsahan keputusan pengadilan yang mengancam hukuman tujuh tahun penjara bagi rakyat Bangladesh yang menikahi pengungsi Rohingya.
Namun pengadilan menolak permohonannya dan memerintahkan dia agar membayar denda USD 1.200 (Rp 16 juta).
"Pengadilan menolak petisi tersebut dan menguatkan aturan pemerintah yang melarang pernikahan antara masyarakat Bangladesh dan warga Rohingya," kata Wakil Jaksa Motaher Hussein Saju. kepada kantor berita AFP.
Permintaan Hussein agar pengadilan melindungi anaknya dari penangkapan juga ditolak, kata Saju.
"Jika orang Bangladesh bisa menikahi orang Kristen dan orang-orang dari agama lain, apa salahnya perkawinan anak saya dengan seorang Rohingya? Dia menikahi seorang muslim yang berlindung di Bangladesh," kata Hussein kepada AFP.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya