Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bangladesh hukum mati 150 tentara atas kasus pemberontakan

Bangladesh hukum mati 150 tentara atas kasus pemberontakan Tentara Bangladesh. telegraph.co.uk

Merdeka.com - Sebuah pengadilan Bangladesh hari ini menjatuhi hukuman mati kepada setidaknya 150 tentara dan memenjara ratusan tentara lainnya atas keterlibatan mereka dalam pemberontakan pada 2009, di mana sejumlah perwira tinggi dibantai.

Sebanyak 823 tentara didakwa dalam kasus pemberontakan itu, di mana 74 orang di antaranya termasuk perwira dibacok sampai mati, disiksa atau dibakar hidup-hidup sebelum tubuh mereka dibuang ke selokan dan kuburan dangkal, seperti dilansir stasiun televisi France 24, Selasa (5/11).

Pengadilan khusus menyatakan bersalah dan menjatuhi hukuman mati kepada 150 tentara terkait peristiwa itu, yang dipicu oleh rendahnya gaji dan buruknya kondisi pasukan paramiliter bersenjata Bangladesh (BDR) yang berpatroli menjaga perbatasan negara.

"Setidaknya 150 tentara BDR dihukum mati atas pembantaian perwira angkatan darat," kata Jaksa Penuntut Baharul Islam, di luar ruang sidang yang digelar di Ibu Kota Dhaka.

Setidaknya sebanyak 400 tentara lainnya dijatuhi hukuman penjara antara seumur hidup hingga beberapa tahun atas keterlibatan mereka dalam pemberontakan itu. Sementara sekitar 270 tentara dibebaskan.

"Kejahatan itu begitu mengerikan hingga mayat para korban pun tidak mendapatkan hak-haknya," ujar Hakim Muhammad Akhtaruzzaman saat membacakan putusan.

Ke-823 tentara itu didakwa dengan tuduhan pembunuhan, penyiksaan, konspirasi, dan dakwaan lainnya dalam pemberontakan yang berlangsung selama 30 jam, yang diawali dari markas BDR di Dhaka dan kemudian menyebar ke markas-markas lain di seantero Bangladesh.

Sekitar enam ribu tentara sudah diadili dalam puluhan pengadilan khusus terkait peristiwa pemberontakan yang menyebabkan 74 orang tewas, termasuk 57 perwira tinggi angkatan darat.

Sebuah penyelidikan resmi yang dilakukan menyebutkan peristiwa tersebut dipicu oleh kemarahan terpendam selama bertahun-tahun akibat diabaikannya permintaan kenaikan gaji dan perbaikan kesejahteraan dari para tentara biasa, yang tidak menyukai atasan mereka yang bergaji lebih layak.

Hakim mengatakan bahwa para tentara itu selayaknya diberi gaji yang lebih baik dan hak-haknya untuk meredakan kemarahan mereka. Dia juga menjelaskan bahwa para tentara ini bahkan tidak mampu menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah milik militer.

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Pecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya