Australia Ingatkan Warganya soal Pasal Perzinahan dalam RKUHP Indonesia
Merdeka.com - Rancangan Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi kontroversi dan menimbulkan perdebatan tidak hanya untuk masyarakat Indonesia namun hingga ke luar negeri.
RKUHP tersebut telah ditunda pengesahannya oleh Presiden Indonesia Joko Widodo.
Salah satu pasal dalam RUKUHP dapat memenjarakan pasangan yang belum menikah karena berhubungan seks.
Meski sudah ditunda, namun sebelumnya perubahan hukum yang luas ini dianggap bisa berdampak besar bagi industri pariwisata khususnya di Bali yang menjadi salah satu tempat tujuan wisatawan asing, terutama Australia.
Dilansir dari laman The Sydney Morning Herald, Senin (23/9), pemerintah Australia pada Jumat mengeluarkan saran perjalanan yang telah diperbarui untuk memperingatkan warga Australia tentang perubahan hukum di Indonesia yang diusulkan.
Profesor Universitas Melbourne Tim Lindsey, yang merupakan direktur Pusat Hukum Indonesia, Islam dan Masyarakat, mengatakan DPR tidak harus memenuhi permintaan presiden.
"Anda harus bertanya mengapa Jokowi setuju untuk melanjutkan undang-undang ini. Entah dia tidak memperhatikan hukum atau dia berada di bawah tekanan politik yang sangat besar. Mungkin dia hanya sangat malu dengan sorotan media internasional," kata Lindsey.
Lindsey mengatakan ketentuan seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.
"Apakah wisatawan harus membawa akta nikah ke Indonesia? Ini juga membuat orang asing bisa melakukan pemerasan. Mudah bagi seorang petugas polisi di Bali untuk mengatakan 'kamu belum menikah, kamu harus membayar saya'. Itu skenario yang sangat mungkin."
Perubahan hukum ini kata Lindsey, adalah hasil dari "kepanikan moral" yang muncul dan meningkatnya konservatisme di Indonesia sebagai negara mayoritasnya muslim. Dalam RKUHP juga ada pasal untuk menjerat pasangan gay dan lesbian serta kelompok minoritas lainnya, kata Lindsey.
Colin Singer, ketua LSM Indonesia International Initiatives, mengatakan rancangan undang-undang yang diusulkan akan mengakibatkan turis asing yang memesan hotel dengan seorang yang mereka tidak nikahi akan "menerima liburan gratis di penjara Kerobokan".
Peneliti Human Rights Watch Indonesia Andreas Harsono mengatakan, ia percaya undang-undang akan disahkan.
"Saya harap saya salah. Kami melobi banyak pihak untuk mencoba dan menghentikan ini," kata Andreas.
Aaron Connelly, seorang peneliti di Institut Internasional untuk Studi Strategis Singapura, mengatakan perubahan hukum dapat berdampak besar pada pariwisata ke Bali dan bagian Indonesia lainnya.
Lindsey mengatakan, tentu saja negara asing, termasuk Australia, akan memperbarui saran perjalanan mereka karena ini adalah risiko yang besar dan membuat mereka harus memperingatkan lebih dari satu juta orang Australia yang bepergian ke Bali setiap tahunnya.
Reporter magang: Ellen RiVeren
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya