AS jatuhkan sanksi kepada lembaga dan individu yang dukung Suriah
Merdeka.com - Departemen Luar Negeri AS, Kamis (6/9), menjatuhkan sanksi keuangan atas empat orang dan lima lembaga, dengan tuduhan mereka memudahkan penyerahan senjata atau bahan bakar, atau menyediakan dukungan lain materil dan keuangan buat Pemerintah Suriah.
Menurut satu pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri, orang yang dijatuhkan sanksi tersebut adalah warga negara Suriah dan Libanon, dan lembaga yang dibidik meliputi perusahaan yang berpusat di Suriah, Libanon serta Uni Emirat Arab.
"Tindakan hari ini memperlihatkan bahwa Amerika Serikat akan terus melakukan tindakan nyata dan keras untuk memangkas dukungan materil buat Pemerintah (Bashar) al-Assad dan pendukungnya. Amerika Serikat akan terus menggunakan semua mekanisme yang tersedia untuk mengucilkan rezim (Bashar) al-Assad," demikian bunyi pernyataan itu, Antara.
Di dalam satu pernyataan terpisah, Departemen Keuangan AS menyatakan mereka yang menjadi sasaran terlibat dalam transaksi dengan Pemerintah Bashar dan dengan ISIS, dan menyoroti kenyataan bahwa Provinsi Idlib telah dikepung oleh pasukan pemerintah.
Semua aset lembaga dan orang yang dijatuhkan sanksi di dalam jurisdiksi AS akan diblokir, dan lembaga serta warga AS secara umum akan dilarang terlibat dalam transaksi dengan mereka.
Sejak awal tahun ini, gerilyawan Suriah diusir dari berbagai daerah penting di Ibu Kota Suriah, Damaskus, Provinsi Homs dan di wilayah Suriah Selatan. Militer pemerintah telah mengerahkan personel dan peralatan militer di seluruh Idlib dalam beberapa pekan belakangan, sementara pertempur besar melawan gerilyawan di Suriah membayang.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaApakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnya