AS Jatuhkan Sanksi ke Lima Perusahaan China karena Terlibat Pelanggaran HAM Uighur
Merdeka.com - Pada Rabu, Amerika Serikat (AS) membatasi ekspor untuk lima perusahaan China yang disebut terlibat dalam pelanggaran HAM, termasuk produsen besar polysilicon untuk industri panel surya.
Perusahaan tersebut terdaftar dalam pelanggaran HAM dan penyiksaan Uighur dan minoritas Muslim lainnya, menurut sebuah pengajuan pemerintah AS pada Rabu. Departemen Perdagangan AS menyampaikan, perusahaan tersebut menerima atau memberlakukan kerja paksa.
Dilansir Al Jazeera, Kamis (24/6), perusahaan yang ditambahkan ke Daftar Entitas Departemen Perdagangan termasuk Industri Silikon Hoshine; Xinjiang Daqo New Energy, sebuah unit dari Daqo New Energy Corp; Xinjiang East Hope Nonferrous Metals, anak perusahaan dari raksasa manufaktur East Hope Group yang berbasis di Shanghai; Bahan Energi Baru GCL Xinjiang dan Korps Produksi dan Konstruksi Xinjiang (XPCC).
Setidaknya beberapa perusahaan adalah produsen utama silikon monokristalin dan polysilikon yang digunakan dalam produksi panel surya.
Para pejabat AS sebelumnya menyampaikan pemerintahan Presiden Joe Biden sedang mempertimbangkan pembatasan produsen panel surya China di Xinjiang, di mana sebagian besar pasokan global polysilicon yang digunakan dalam panel surya itu berasal.
“Ini pemahaman saya bahwa pemerintahan Biden sekarang sedang dalam proses menilai apakah itu akan menjadi target sanksi atau tidak,” kata utusan bidang iklim pemerintahan Biden, John Kerry kepada DPRD AS pada Mei lalu, merujuk pada produk panel surya di Xinjiang.
XPCC dikirim ke Xinjiang pada 1950-an untuk membangun pertanian dan pemukiman. Pada Desember, AS juga melarang impor kapas dari XPCC dengan alasan "kerja paksa”. Departemen Keuangan AS tahun lalu memberi sanksi kepada XPCC karena "pelanggaran HAM serius terhadap etnis minoritas".
Pada Maret, Departemen Keuangan AS mengumumkan sanksi terhadap dua pejabat China sehubungan dengan pelanggaran HAM serius di wilayah Xinjiang China, di mana Washington mengatakan etnis Muslim adalah korban genosida. Salah satu pejabat yang terkena sanksi adalah Wang Junzheng, sekretaris Komite Partai XPCC.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
China Pelan-pelan Buat AS Khawatir dengan Persaingan Luar Angkasa, Ini Penyebabnya
Ini yang dikhawatirkan AS bila tidak segera memutuskan kelanjutan stasiun luar angkasa yang akan habis masa pakainya.
Baca SelengkapnyaLakukan Terobosan, Sulut Ekspor Berbagai Komoditi ke China
Sulut telah melakukan terobosan besar setelah mengekspor langsung berbagai komoditi ke China.
Baca SelengkapnyaEkspor Indonesia ke China Anjlok 20 Persen di Januari 2024, Ternyata Ini Pemicunya
BPS mencatat, tiga besar negara tujuan ekspor non-migas Indonesia pada Januari 2024 adalah ke negara China, Amerika Serikat, dan India.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Buronan Kasus Penipuan Uang di China 11 Tahun Kabur ke Indonesia, Tinggal di Jakut hingga Punya KTP
LY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaPameran Perdagangan Terbesar di China Sepi, Pedagang Ngeluh: Harga Barang Kami Semurah Kol di Pasar
Eksportir dan pedagang di pameran perdagangan besar China mengeluhkan sepinya pembeli akibat ketidakpastian global.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Houthi Tidak Menyerang Kapal Kargo Asal China dan Rusia di Laut Merah
Beberapa perusahaan pelayaran menghindari jalur pelayaran tempat Houthi melancarkan serangan.
Baca SelengkapnyaCerita Konglomerat China Gagal Melamar Kerja 30 Kali hingga Akhirnya Punya Kekayaan Ratusan Triliun
Mereka bilang ini ide paling bodoh yang pernah saya lakukan. Saya tidak peduli selama orang dapat menggunakannya
Baca SelengkapnyaBeras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan
Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.
Baca SelengkapnyaPecat Karyawan yang Tak Ingin Pensiun, Perusahaan Ini Malah Wajib Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar
Perusahaan di Amerika Serikat diwajibkan membayar gaji dan ganti rugi kepada mantan karyawannya.
Baca Selengkapnya