Arab Saudi Larang Warganya ke LN Selama Tiga Tahun Jika Langgar Aturan Covid-19
Merdeka.com - Arab Saudi akan melarang warganya bepergian ke luar negeri (LN) selama tiga tahun jika mereka melanggar aturan perjalanan Covid-19. Hal ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Selasa.
Menurut Biro Pers Saudi (SPA), ada laporan warga bepergian ke negara-negara terlarang, sehingga pihak berwenang memberlakukan larangan perjalanan selama 3 tahun di samping denda dalam jumlah besar.
Kementerian Dalam Negeri juga mengklarifikasi larangan bepergian tetap berlaku untuk negara-negara yang mengalami wabah Covid-19 tidak terkendali dan termasuk perjalanan langsung atau transit melalui negara lain.
Dikutip dari Al Arabiya, Rabu (28/7), pihak berwenang juga memperingatkan semua pelancong untuk berhati-hati saat bepergian, terlepas dari negara tujuan mereka. Warga didesak melakukan tindakan pencegahan ekstra dan menghindari wilayah yang tidak stabil.
Awal bulan ini, Arab Saudi mengumumkan melarang warganya melakukan perjalanan langsung atau tidak langsung tanpa izin ke Uni Emirat Arab, Ethiopia, dan Vietnam.
Perjalanan atau transit juga dilarang di sejumlah negara lain termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, dan Uni Emirat Arab.
Pihak berwenang juga mengumumkan mulai 9 Agustus, warga akan membutuhkan dua dosis vaksin Covid-19 sebelum mereka dapat melakukan perjalanan ke luar Arab Saudi.
Keputusan itu dibuat berdasarkan gelombang infeksi baru secara global, mutasi baru, dan rendahnya efektivitas satu dosis vaksin terhadap mutasi virus corona.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya