Arab Saudi akan terapkan denda bagi para perokok
Merdeka.com - Komite Nasional Pengendalian Tembakau Saudi akan memberlakukan denda bagi para perokok hingga USD 1.300, sekitar Rp 17 juta. Nantinya denda tersebut akan diberlakukan di beberapa lokasi yang bertanda peraturan anti merokok.
Larangan merokok akan diterapkan di sekitar masjid, fasilitas pendidikan, kesehatan, olahraga, budaya dan sosial, serta perusahaan, institusi, badan, pabrik, bank dan sejenisnya.
Selain itu, larangan merokok juga akan diterapkan di angkutan umum, darat, udara atau laut. Serta tempat yang menawarkan makanan dan minuman, pabrik pengolahan dan penyulingan minyak, distribusi bahan bakar dan gas, gudang, lift dan toilet.
Selanjutnya, panitia akan menyediakan klinik keliling untuk mengobati perokok, setelah mereka melakukan mendaftar untuk perawatan.
Seperti dilansir dari laman Al Arabya, sanksi itu akan dikenakan bagi pengguna rokok, cerutu, rokok pipa, shisha, tembakau berbentuk permen karet, atau metode lain yang terkait.
Lalu bagi orang yang budidaya tembakau maupun pembuatannya, mereka akan dikenakan denda denda SR 20.000 (Saudi Riyal) atau sekitar Rp 72 juta.
(mdk/frh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya