Aktivis Saudi Dipenjara 34 Tahun karena Bela HAM di Twitter
Merdeka.com - Aktivis hak asasi asal Arab Saudi Salma al-Shihab dipenjara 34 tahun Senin lalu karena membela hak asasi di Twitter. Demikian menurut dokumen pengadilan.
Shihab, 33 tahun ibu dua anak, juga dilarang bepergian ke luar Saudi selama 34 tahun.
Mahasiswa PhD di Universitas Leeds, Inggris itu ditangkap pada Januari 2021 dan ditahan 265 hari selama pemeriksaan sebelum dibawa ke Pengadilan Khusus Pidana, menurut organisasi pembela hak asasi ALQST.
Dilansir laman CNN, Kamis (18/8), Shihab awalnya divonis hukuman enam tahun penjara dan kemudian ditambah menjadi 34 tahun setelah dia mengajukan banding, kata dokumen pengadilan.
Dakwaan yang disangkakan terhadapnya oleh jaksa termasuk "memberi bantuan kepada mereka yang hendak mengacaukan ketertiban dan mengganggu keamanan publik serta stabilitas negara, dan menyebarkan kabar bohong serta rumor di Twitter," kata ALQST.
Shihab mengatakan kepada pengadilan, tanpa pemberitahuan sebelumnya dia "dipaksa" untuk menjalani penyelidikan selama berbulan-bulan dan dia ditahan ruang isolasi.
Dokumen pengadilan juga mengungkapkan dia meminta kedua anak dan ibunya yang sakit untuk dirawat.
Kepala Komunikasi dan Pengawasan ALQST Lina Al-Hathloul mengatakan kepada CNN, Shihab ditangkap karena mendukung kakaknya Loujain al-Hathloul--aktivis terkemuka yang dipenjara lebih dari 1.000 hari ketika pemerintah Saudi menindak para aktivis anti-pemerintah pada Mei 2018 setelah melarang kaum perempuan menyetir mobil.
AQLST mendesak pemerintah Saudi segera membebaskan Shihab dan melindungi kebebasan berpendapat.
Shihab, anggota dari minoritas Syiah di Saudi yang mayoritas Sunni, menyebut dirinya di Instagram sebagai dosen kedokteran dan perawat gigi. Dia mengatakan sedang menjalani studi PhD di Universitas Leeds dan pengajar di Universitas Putri Nurah di Riyadh.
Akun Twitternya yang memiliki 2.700 pengikut tidak ada aktivitas lagi sejak 12 Januari 2021, tiga hari sebelum dia dilaporkan ditangkap di Saudi.
Akhir bulan sebelumnya, dia mencuit sejumlah pesan menyerukan reformasi di Saudi dan pembebasan aktivis HAM, ulama, dan cendekiawan.
Pemerintah Saudi sejauh ini tidak berkomentar mengenai laporan ini.
(mdk/pan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaDi Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara
Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter
Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaTerbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara
Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca Selengkapnya100 Kata-Kata Hujan Malam yang Puitis dan Syahdu, Cocok untuk Status Media Sosial
Hujan malam hari bisa menimbulkan perasaan melankolis yang dapat Anda tuangkan dalam bentuk kata puitis.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaAlasan Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia yang Dilaporkan Luhut
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca Selengkapnya